Eksepsi Ditolak dalam Putusan Sela, Perkara Notaris yang Terlibat Korupsi Kredit Macet BTN Rp39,5 M Lanjut

digtara.com – Perkara korupsi yang mengakibatkan kredit mencapai Rp39,5 miliar di bank BTN di Medan dengan terdakwa notaris, Elviera (52) dipastikan lanjut ke pemeriksaan pokok perkaranya.
Baca Juga:
Putusan itu ditetapkan dalam amar putusan sela Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Senin (27/6/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Hakim menyatakan, menolak dalil nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Tommy Sinulingga.
Dalil tim PH terdakwa yang menilai dakwaan JPU dari Kejati Sumut kabur dan tidak cermat menerapkan Pasal 55 KUHPidana (penyertaan), menurut majelis tidak dapat diterima.
Sebaliknya dalam dakwaan disebutkan bahwa peran terdakwa notaris dan lainnya memang berbeda.
Demikian halnya dengan terdakwa Elviera selaku notaris pada bank plat merah yang dijadikan sebagai turut tergugat I, bukanlah merupakan perkara yang sama.
“Dalil PH terdakwa yang menyebutkan perkaranya bukanlah kewenangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Medan mengadili perkara aquo, tidak dapat diterima,” ujar Imnanuel Tarigan.
“Sebab selain daerah Kota Medan, Kabupaten Deliserdang juga merupakan kewenangan dari Pengadilan Tipikor Medan untuk mengadili perkaranya,” urai Immanuel didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum.
Terdakwa notaris terbukti bekerjasama dengan pihak bank menerbitkan Akte Nomor 158 yang membuat agunan atas nama PT ACR balik nama ke PT KAYA. Padahal agunan tersebut masih terikat di Bank Sumut.
Menurut pendapat majelis telah memasuki pokok perkara yang perlu pembuktian dan tidak dapat diterima.
Di bagian lain hakim ketua memerintah JPU Resky Pradhana Romli untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan mendatang.
“Jadi begitu ya bu Elviera? Dalil eksepsi PH saudara ditolak. Sedangkan permohonan pengalihan penahanan saudara juga masih belum bisa kami kabulkan,” pungkas Immanuel dan dijawab dengan anggukan terdakwa lewat monitor persidangan virtual.
Notaris Turut Membantu Korupsi
Dalam dakwaannya JPU Resky Pradhana Romli mengungkap keterlibatan Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ia diduga bekerjasama dengan pihak bank dan telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.
Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR).
Belakangan diketahui sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.
Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu juga membuat Surat Keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014.
Surat itu menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik-namakan dari PT ACR ke PT KAYA.
Dengan surat tersebut mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank kepada PT KAYA.
Elviera dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah saksi Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.
Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
