Jadi Tersangka, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Belum Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan
digtara.com – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, telah menetapkan Kadis Kesehatan Sopian Subri Lubis dan Bendahara Purnama Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana covid-19. Namun keduanya belum ditahan.
Baca Juga:
Kasi Pidsus Kejadi Padangsidimpuan Yus Iman Harefa, SH, MH mengungkap alasannya dalam konferensi persnya, Rabu (29/6/2022).
“Untuk sementara ini ya, kami jawab ya, sekarangkan masih diambil keterangan, sampai sekarang masih kooperatif dan tidak tertutup kemungkinan nanti akan kita lakukan tindakan penahanan dan masih berproses pemberkasan tahap 2,” Kata Kasi Pidsus Kasi Pidsus Yus Iman Harefa.
Sebelumnya
Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, mengumumkan status tersangka pada SS dan PH.
“Saudara inisial SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka,” tegas Kajari.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara),” jelas Kajari.