Petani Nyambi Jual Sabu yang Ditangkap Polsek Besitang Ternyata Pencuri Lembu
digtara.com – IDPA (27), petani warga Alur Hitam, Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat yang ditangkap tim Polisi karena jual sabu di Dusun I, Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Rabu (20/7/22) ternyata juga pelaku tindak pencurian hewan ternak Lembu.
Baca Juga:
Kapolsek Besitang, AKP TC Sihite SH menjelaskan, sebelumnya pelaku IDPA ditangkap atas tindak pencurian seekor Lembu milik Sudedi, warga Dusun P Buaya, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Kejadian itu terjadi Pada Rabu (22/6/22) sekira pukul 06.00 Wib. Saat itu korban kehilangan satu ekor Lembu jantan induk warna Coklat di Dusun P. Buaya, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,” jelas Kapolsek.
Kejadian berawal saat korban Sudedi mengangon lembu milik Misri, untuk dipelihara oleh dengan kesepakatan bagi hasil apabila Lembu tersebut sudah cukup umur dan hasil penjualan dibagi dua.
“Setelah lembu diserahkan berkisar delapan bulan, dan dipelihara oleh korban, Lembu biasa diikat di depan rumah, namun pada saat korban bangun dari tidur pukul 06.00 Wib, dia terkejut melihat Lembu sudah hilang,” terang Kapolsek.
Kemudian, korban bersama saksi Ngatino berusaha mencari di sekitar kampung, namun Lembu tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Besitang guna penyelidikan dan proses lanjut.
Dari laporan itu, akhirnya Rabu (20/7/22) sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal Reskrim Polsek Besitang berhasil menangkap pelaku saat berada di dalam rumahnya.
“Saat penggeledahan badan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sepatu bot pelaku. Jadi dia (pelaku) ditangkap atas dua kasus, pencurian hewan ternak dan bandar narkoba,” tutup AKP TC Sihite.