Terlibat Promosikan Judi Online, 2 Selebgram-Youtuber Ditangkap

digtara.com – Polisi mengamankan 27 tersangka pelaku Judi Online di Bandarlampung dan Tangerang. Dua orang diantaranya adalah selebgram juga youtuber yang promosikan judi online.
Baca Juga:
27 tersangka tersebut terdiri atas 9 wanita dan 18 pria. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang mempromosikan, ada yang bagiannya mencari influencer, ada yang bagian marketing dan lainnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan para tersangka dijerat dengan UU ITE.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” katanya.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto menyatakan hasil pengungkapan judi online yang dilakukan Ditreskrimsus berhasil mengamankan 27 tersangka.
“Tersangka terdiri atas 9 wanita dan 18 pria. Turut diamankan barang bukti 20 unit komputer, 34 HP, 3 router Wifi, dll ,” katanya.
Subiyanto melanjutkan, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing.
“Perannya ada yang mempromosikan, ada yang mencari influncer, leader marketing, dan anggota marketing. Situs judi online yang dipromosikan Mawar189, Jitu 189, dan Vivamaster78 ,” ujarnya.
Para tersangka, kata Pandra, dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dua Pelaku Pelemparan Mobil Youtuber di Malaka-NTT Minta Maaf dan Dapat Pembinaan, Polisi Segera Pulangkan

Mobil Traveler Dilempar Warga, Polres Malaka Tangkap Dua Pemuda

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
