Jenazah Balita di Rote Ndao yang Dibunuh Ibu Kandung Diautopsi
digtara.com – Polisi melakukan autopsi Jenazah Mikel Yunda Nalle, balita atau tepatnya berusia dua tahun yang diduga tewas dibunuh ibu kandungnya, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga:
Korban Mikel dibunuh ibu kandungnya, Arince Anin alias Rince dan jenazah korban dibuang ke hutan sekitar satu kilometer dari rumah korban.
autopsi dilakukan di rumah milik tersangka Arince Anin di Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
Proses autopsi tersebut dilakukan oleh Tim dari Biddokes Polda NTT AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan, Sp.F (Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT) bersama Briptu Dian Nofitasari Umbu Nay dan Bripda Saint Valenthino Tefnai (Bamum Doksik).
Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022) malam menyebutkan kalau kegiatan autopsi ini berdasarkan surat permintaan autopsi oleh Polres Rote Ndao kepada Bid Dokkes Polda NTT dengan nomor : B/523/VII/Res 1.7/2022 tanggal 21 Juli 2022.
“Autopsi sebagai bagian dari melengkapi berkas penyidikan tindak pidana pembunuhan,” tandasnya.
Proses autopsi oleh tim Biddokes Polda NTT didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, SH dan anggota identifikasi Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.
Autopsi dilakukan hampir satu jam mulai dari menggali kembali kubur dan mengidentifikasi bagian tubuh korban.
Jenazah yang telah selesai diautopsi kemudian dimasukkan ke dalam kantung jenasaah lalu dimasukkan kembali ke dalam peti dan kemudian dikuburkan kembali.
Proses otopai juga diamankan aparat kepolisian dipimpin Kabag Ops Polres Rote Ndao Kompol Mateus Kono, SH MH dan Kasat Samapta, Iptu Naftali Johannis Eduard Lede, SH serta Kapolsek Rote Barat Ipda Marfilson Petrus, SH.
Hasil otopsi diserahkan tim dokter ke penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao untuk kepentingan penyelidikan kasus ini.
Ditahan di Sel Polres Rote
Pihak Polres Rote Ndao menahan Rince (42), tersangka pembunuhan anak kandung.
Ia menghuni sel Polres Rote Ndao untuk 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022) hingga 8 Agustus 2022.
Rince ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat no SP-TAP/17/VII/2022/Reskrim.
Penahanan Rince ditetapkan dengan SP-HAN/17/VII/RES.1.7/2022/Reskrim sesuai laporan polisi nomor LP/B/04/VII/2022/SPKT/Sek Rote Barat/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 Juli 2022.
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK saat dikonfirmasi sebelumnya memgaku kalau tersangka Rince membunuh anaknya dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.
“Pada saat itu, ibu kandung (terduga tersangka) dalam kondisi mengkonsumsi minuman keras (sopi),” ujar Kapolres Rote Ndao.
Kapolres menyebutkan kalau Rince membunuh korban karena merasa kesal dengan perbuatan anaknya (korban).
Saat itu (korban) menumpahkan gula saat membuat teh.
“Tersangka kesal karena korban menumpahkan gula saat membuat teh dan tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras,” tambah Kapolres Rote Ndao.
Rince pun membekap mulut anaknya hingga meninggal dunia.
Diketahui pula kalau tersangka Rince sudah menjanda selama tiga tahun.
“Suami dari terduga AA sudah meninggal sejak tahun 2019,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Kematian Mikel (2), balita yang ditemukan tewas dalam hutan beberapa waktu lalu terkuak.
Korban ditemukan di Meondola, Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari arah barat rumah korban.
Korban Mikel dibunuh ibu kandungnya Rince (42) pada Jumat (15/7/2022).
Usai membunuh anaknya, Rince kemudian membuang jasad korban di hutan.
Jasad korban ditemukan pada Senin (18/7/2022) petang sekitar pukul 17.50 Wita.
Korban dilaporkan hilang pada tanggal 15 Juli 2022.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2022, Rince melaporkan hilangnya anak laki-laki tersebut ke Polsek Rote Barat dan diterbitkan surat pencarian orang hilang oleh pihak kepolisian.
Polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Belakangan dari hasil penyelidikan polisi terungkap kalau korban dibunuh ibu kandungnya sendiri.
Rince pun mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.
Hasil interview yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Rote Ndao, Rince mengakui bahwa pada tanggal 15 Juli 2022 telah melakukan pembunuhan terhadap anaknya Mikel.
“Ia membunuh Mikel dengan cara membekap mulutnya sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia,” ujar Kapolres Rote Ndao.
Selanjutnya ibu kandung membawa korban ke hutan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah.
“Korban dibawa ke hutan sekitar 1 kilometer dari rumah dan tujuan membuangnya ke hutan agar tidak diketahui oleh anak-anaknya yang lain dan tetangganya,” tandas Kapolres Rote Ndao.
Jenazah korban langsung dimakamkan pada Senin (18/7/2022) malam diawali dengan ibadah pemakaman oleh pendeta Mince Modok, S.Th.
Korban hilang sejak Jumat 15 Juli 2022 lalu.
Diperoleh informasi kalau dari pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada kaki dan tangan, kebiruan pada bagian bibir, ujung jari kaki dan tangan serta luka pada bagian leher.
Selain itu kondisi kepala, hidung dan anus sudah ada belatung.
Korban diperkirakan meninggal sekitar 2 atau 3 hari sebelum ditemukan dengan diagnosa awal korban meninggal karena kekurangan oksigen.
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao memeriksa sejumlah saksi terkait penemuan jenazah bocah usia dua tahun di hutan di Kabupaten Rote Ndao.