Jumat, 22 November 2024

Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Minta Instansi Tidak Intervensi

Hendra Mulya - Rabu, 27 Juli 2022 14:45 WIB
Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Minta Instansi Tidak Intervensi

digtara.com – Penasehat Hukum (PH) delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif TRP, Sangap Surbakti mengingatkan agar aparat atau instansi aparatur negara untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan.

Baca Juga:

Ini diungkapkan setelah mereka mendengar langsung dari majelis hakim saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini sempat membacakan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada pengadilan.

“LPSK itu jangan bergerak dari undang-undangnya. Hakim itu tidak bisa berkoordinasi kepada siapapun seperti yang dikatakan majelis tadi. Jadi jangan peradilan ini ada intervensi, LPSK punya undang-undang, para advokat punya undang-undang, hakim juga ada undang-undang. Jangan melewati kewenangan. Jadi LPSK harus memahami itu,” ujarnya usai menghadiri persidangan, Rabu (27/7/22)

Bahkan Sanggap yang didampingi Penasehat Hukum lainnya yakni Mangapul Silalahi dan Tongat Sinaga, mengancam akan mengambil langkah untuk mengadukan LPSK ke pihak-pihak yang bisa mengadili, memeriksa dan minta pertanggungjawaban, baik itu secara non litigasi maupun litigasi.

“Sekali lagi kami katakan, LPSK jangan ada intervensi di luar dari kewenangannya seperti dikatakan dalam undang-undang. Dalam kasus ini LPSK sudah terlalu jauh melangkah dan keluar jalur dari kewenangan yang sebenarnya,” pungkasnya.

Ditambahkannya, pihaknya selaku kuasa hukum meminta agar peradilan lanjutan, untuk langsung ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi di persidangan. Karena dirinya menilai ini sangat penting untuk membuktikan fakta-fakta dalam persidangan.

“Pertama kualitas saksi, harapan kami majelis hakim memimpin, memeriksa, dan memutuskan perkara ini, dapat melakukan pertimbangan hukumnya dalam putusan seobjektif mungkin, berpodaman pada sepuluh kode etik perilaku hakim, seperti yang dirumuskan dalam surat keputusan bersama komisi yudisial dan Ketua Mahkamah Agung,” tutupnya.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru