Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Minta Instansi Tidak Intervensi
digtara.com – Penasehat Hukum (PH) delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif TRP, Sangap Surbakti mengingatkan agar aparat atau instansi aparatur negara untuk tidak melakukan intervensi terhadap indepedensi peradilan.
Baca Juga:
Ini diungkapkan setelah mereka mendengar langsung dari majelis hakim saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini sempat membacakan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada pengadilan.
“LPSK itu jangan bergerak dari undang-undangnya. Hakim itu tidak bisa berkoordinasi kepada siapapun seperti yang dikatakan majelis tadi. Jadi jangan peradilan ini ada intervensi, LPSK punya undang-undang, para advokat punya undang-undang, hakim juga ada undang-undang. Jangan melewati kewenangan. Jadi LPSK harus memahami itu,” ujarnya usai menghadiri persidangan, Rabu (27/7/22)
Bahkan Sanggap yang didampingi Penasehat Hukum lainnya yakni Mangapul Silalahi dan Tongat Sinaga, mengancam akan mengambil langkah untuk mengadukan LPSK ke pihak-pihak yang bisa mengadili, memeriksa dan minta pertanggungjawaban, baik itu secara non litigasi maupun litigasi.
“Sekali lagi kami katakan, LPSK jangan ada intervensi di luar dari kewenangannya seperti dikatakan dalam undang-undang. Dalam kasus ini LPSK sudah terlalu jauh melangkah dan keluar jalur dari kewenangan yang sebenarnya,” pungkasnya.
Ditambahkannya, pihaknya selaku kuasa hukum meminta agar peradilan lanjutan, untuk langsung ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi di persidangan. Karena dirinya menilai ini sangat penting untuk membuktikan fakta-fakta dalam persidangan.
“Pertama kualitas saksi, harapan kami majelis hakim memimpin, memeriksa, dan memutuskan perkara ini, dapat melakukan pertimbangan hukumnya dalam putusan seobjektif mungkin, berpodaman pada sepuluh kode etik perilaku hakim, seperti yang dirumuskan dalam surat keputusan bersama komisi yudisial dan Ketua Mahkamah Agung,” tutupnya.