Tuntaskan Kasus Penganiayaan Guru SD di Kupang, Polisi Penuhi Petunjuk Jaksa
digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang melengkapi petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus penganiayaan guru SD di Kupang oleh kepala sekolah.
Baca Juga:
Penyidik segera menuntaskan kasus ini agar segera lengkap dan P21.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi Kamis (28/7/2022) saat dikonfirmasi di Polres Kupang membenarkan.
“Berkas kasus nya sudah tahap I dan ada petunjuk P19,” tandasnya.
Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk tersebut dan segera dilimpahkan kembali.
Baca: TAK JERA! Pria di Kupang Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Dari Kasus Pencurian hingga Pencabulan
Penyidik Polres Kupang segera menuntaskan berkas perkara dan berharap segera dinyatakan P21 oleh jaksa.
Tersangka sendiri sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun polisi masih mengkaji permohonan tersebut.
Pihak Polres Kupang sudah menahan enam tersangka dalam kaitan kasus penganiayaan terhadap guru di SD Negeri Oebeba Kabupaten Kupang.
Baca: Duh! Pembangunan PLTU Timor I Kupang ‘Makan’ Korban, Karyawan Tewas Terjatuh dari Ketinggian
Keenam tersangka yang ditahan yakni Alexander Nitti (58), kepala sekolah SD Negeri Oelbeba dan Iwan Taebenu.
Juga Ernawati Manu (istri kepala sekolah), Jemsy Massu, Daniel Otniel Laot dan Gregorius Tanone alias Goris.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH di kantornya membeberkan peran dan sejumlah tersangka.
“Tersangka Jemsy Massu ikut memukul dan merampas handphone korban,” tandas Kapolres Kupang.
Sementara istri kepala sekolah, Ernawati Manu berperan sebagai ‘penghasut’.
Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Selasa namun baru viral di media sosial pada hari Minggu.
Ernawati Manu pun meminta warga yang merekam dan menyebarkan video tersebut menghapus video yang beredar.
“Dia (istri kepala sekolah) lupa bahwa jejak digital tetapi bisa dilacak,” ujar Kapolres.
Selain menghapus rekaman video penganiayaan, istri kepala sekolah dan kepala sekolah juga mengumpulkan tersangka lain dan mengarahkan agar membantah adanya kejadian penganiayaan ini.
“Saat kepala sekolah membuat laporan polisi di Polsek Fatuleu, istri kepala sekolah mengumpulkan tersangka lain dan keterangan para tersangka disetting oleh istri kepala sekolah,” tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Ernawati saat diperiksa polisi mengakui mengetahui kejadian ini dari anaknya yang juga guru di SD Negeri Oelbeba.
Saat itu Ernawati langsung datang ke sekolah setelah mendapat kabar kalau korban menyerang kepala sekolah.
Ketika datang ke sekolah, istri kepala sekolah bertemu dengan tersangka Iwan Taebenu sehingga meminta bantuan Iwan Taebenu mengejar dan memukul korban.
Kapolres juga menyebutkan kalau awalnya para guru di SD Negeri Oelbeba takut memberikan kesaksian.
“Setelah kita tahan kepala sekolah, baru lah para guru mau memberikan keterangan dan kesaksian,” tambah Kapolres.
Selama dua hari pasca kejadian, tidak ada guru yang berani bersaksi.
Selanjutnya setelah memeriksa saksi lain, para guru pun mengakui kalau kepala sekolah berulang kali menganiaya korban dan istri kepala sekolah pun turut serta menganiaya korban.
Pasca ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, enam tersangka ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf.
Polres Kupang sebelumnya menahan Alexander Nitti dan Iwan Taebenu.
Kemudian polisi menahan Ernawaty Manu, Jemsi Massu, Goris Tanone dan Daniel Laot.
“Kejadian penganiayaan di tiga lokasi yakni ruang guru, jalan raya/lapangan dan ruang perpustakaan,” ujar Kapolres Kupang.
Satu pelaku lain hanya dijadikan saksi karena hanya memukul dengan buku.
Anselmus Nalle (44), seorang guru di Kabupaten Kupang babak belur dipukul kepala sekolah dan beberapa guru serta kerabat kepala sekolah.
Korban dianiaya hanya karena berbeda pendapat dengan kepala sekolah saat terjadi rapat evaluasi sekolah akhir pekan lalu.
Anselmus Nalle (44), guru sekolah dasar yang juga warga RT 001/RW 001, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT ini sudah mengadukan penganiayaan dan pengeroyokan ini ke polisi di Polres Kupang dengan laporan polisi LP/B/135/V/2022.
Korban mengaku dianiaya dan dikeroyok di ruang guru, di lapangan sekolah dan di ruangan perpustakaan serta di depan teras SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan Alexander Nitti (58), kepala sekolah SD Negeri Oelbeba yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Alexander tidak sendiri, ia dibantu sejumlah guru dan kerabatnya bahkan ada tiga orang ibu rumah tangga yang juga mengeroyok korban.
Total ada tujuh orang terlapor/terduga pelaku.
Aksi kekerasan penganiayaan terhadap korban sempat viral di media sosial facebook sehingga polisi pun menyita barang bukti video rekaman pada saat terjadi dugaan tindak pidana.
“Benar, Unit 1 Sat Reskrim Polres kupang menerima laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH.
Selain terjadi dugaan peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan juga ada tindak pidana perampasan satu unit handphone merk samsung A 20 S milik korban Anselmus Nalle.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.20 wita.
Saat itu sementara dilaksanakan rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba, Kabupaten Kupang membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.
Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban Anselmus Nalle dan terlapor (kepala sekolah Alexander Nitti).
Hal ini mengakibatkan terlapor Alexander Nitti marah dan emosi.
Selanjutnya terlapor Alexander Nitti memukul/menggebrak meja.
Kepala sekolah kemudian bangun dari tempat duduk terlapor dan berjalan dengan cepat menghampiri korban yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter dari terlapor.
Kemudian terlapor Alexander Nitti meninju korban mengenai pada bahu kiri bagian belakang.
Selanjutnya terlapor mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke tubuh korban, namun ditangkis korban mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.
Bersamaan itu juga, Elionora Katerina Nitti juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara melempar korban menggunakan buku mengenai punggung belakang.
Elionora juga memukul punggung korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa caci-maki.
Selanjutnya datang Ernawaty Manu dan memukul korban menggunakan kayu sebesar genggaman tangan orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban.
Aksi ini kemudian dilerai dan dipisahkan oleh guru yang lain hingga ke luar ruangan.
Saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga di lapangan sekolah padahal korban sudah minta maaf dan minta bantuan.
Kemudian saat di lapangan sekolah, korban mendapat pemukulan Jemsy Massu yang mengenai tangan kiri korban.
Jemsy juga merampas satu unit handphone yang berada di genggaman tangan kiri korban.
Handphone milik korban pun berada dalam penguasaan Jemsy.
Kemudian korban masih terus digiring dan dikejar paksa hingga kembali menuju ke ruangan sekolah bagian perpustakaan.
Selanjutnya korban kembali dipukul oleh pelaku lain, Goris Tanone dengan cara meninju bibir dan mulut korban hingga luka robek dan berdarah.
Pelaku lain Daniel Laot juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga luka bengkak, lebam dan memar.
Korban masih terus digiring oleh para terlapor/terduga pelaku hingga tiba di depan teras SD Negeri Oelbeba dan kemudian dianiaya oleh Roni Meko dengan cara meninju korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam.
Korban kemudian melarikan diri menuju ke kantor Desa Oebola serta memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong korban.
Korban kemudian diamankan dan selanjutnya disarankan melapor ke aparat kepolisian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tuntaskan Kasus Penganiayaan Guru SD di Kupang, Polisi Penuhi Petunjuk Jaksa