Mulai Malam Ini, Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa
digtara.com – Roy Suryo resmi ditahan mulai Jumat (5/8/2022) malam. Polisi memutuskan menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
Baca Juga:
“Jadi mulai malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari ini,†ujar Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).
Roy ditahan sebagai tersangka kasus penyebaran meme stupa Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi.
Menurut Zulpan, penahanan terhadap Roy Suryo karena kekhawatiran penghilangan barang bukti.
“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,†katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo suryo sudah menjalani pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan itu ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat itu tidak ditahan.
“Pada pemeriksaan sebelumnya di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan kesehatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan,†kata Zulpan.
Kemudian pada hari ini, Jumat (5/8/2022) sebelum dilakukan pemeriksaan, Roy Suryo diperiksa terlebih dahulu oleh Dokkes Polda Metro Jaya.
“Hasil pemeriksaan Dokkes Polda Metro jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,†tandas Zulpan.
Kemudian setelah pemeriksaan penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kurniawan Santoso selaku Umat Budha terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden RI Jokowi.
Pelapor kedua yang menyeret nama Roy Suryo terkait aksinya itu yakni Kevin Wu. Ia melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Namun, laporan Kevin Wu itu kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.