Terkuak, Bandar Narkoba Binjai Coba Suap Polisi dengan Satu Unit Mobil Toyota Rush
digtara.com – Persidangan kasus bandar narkoba jenis sabu asal Kota Binjai, dengan terdakwa Pho Sie Dong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Selasa (9/8/22) sore.
Baca Juga:
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap Pho Sie Dong dari rumahnya di Jalan Petai, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada 9 Mei 2022 lalu.
Pada persidangan terungkap, bahwa Pho Sie Dong atau yang akrab disapa sidong berusaha menyogok polisi dari unit 2 Sat Narkoba Polres Binjai yang menangkapnya dengan menawarkan satu unit mobil Toyota Rush berikut BPKB, agar tidak menangkapnya dan meminta agar polisi tidak menuliskan kejadian yang sebenarnya.
“Tapi Kanit tidak mau menerima tawaran terdakwa (Pho Sie Dong) dan tetap membawa terdakwa ke Polres Binjai untuk proses hukum,” ungkap saksi, Irwanto.
Dikatakannya, sebelum menangkap Pho Sie Dong, unit 2 Sat Narkoba Polres Binjai terlebih dahulu menangkap kaki tangannya bernama Abdul Gunawan dengan barang bukti 4 paket sabu, uang dan handphone.
“Setelah Abdul Gunawan kami interogasi, akhirnya kami tahu bahwa semua sabu itu milik Pho Sie Dong untuk dijual ke masyarakat,” beber Irwanto kepada hakim yang dipimpin Teuku Syarafi.
Lanjutnya, petugas kepolisian berusaha menangkap Pho Sie Dong dengan berkomunikasi menggunakan handphone milik Abdul Gunawan.
“Saat itu, Pho Sie Dong menyuruh Abdul Gunawan untuk mengambil narkoba ke rumahnya, kunci gerbang rumahnya sudah diberikan Sie Dong ke Abdul,” terang Irwanto.
Setibanya di rumah Pho Sie Dong, polisi langsung menangkapnya yang saat itu sedang duduk di dalam rumahnya ditemani kakaknya.
“Sewaktu itu kenang saksi, kakak Pho Sie Dong berusaha menghalangi tugas polisi dengan berteriak-teriak. Kami langsung pergi membawa terdakwa agar tidak memancing perhatian masyarakat sekitar,” jelasnya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai, Benny Surbakti.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 29 Agustus 2022 mendatang.
Sebelumnya, pada Senin, 9 Mei 2022 malam unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai menangkap Abdul Gunawan dan Riki Hamdani, keduanya warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandan Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Setelah diperiksa oleh polisi, diketahui kalau keduanya merupakan kaki tangan Pho Sie Dong yang saat ini tinggal di Jalan Petai, Binjai Utara.
Saat Pho Sie Dong ditangkap dari rumahnya, polisi menemukan menemukan dua unit handphone milik Pho Sie Dong yang digunakan untuk berkomunikasi kepada kaki tangannya saat mengedarkan narkoba di Binjai.