Diduga Fiktif, Polisi Diminta Periksa Semua Perjalanan Dinas DPRD Padangsidimpuan
digtara.com – Selain mengadukanĂ‚Â Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto ke penegak hukum terkait dugaan perjalanan dinas fiktif, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) juga meminta Polres Padangsidimpuan memeriksa seluruh wakil rakyat.
Baca Juga:
Mardan Eriansyah menjelaskan bahwa tahun 2020 Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan memiliki anggaran Rp 22,5 Miliar termasuk perjalanan dinas DPRD dan Sekretariat Dewan.
“Terkait dugaan itu, maka kita harap pihak kepolisian melakukan penyelidikan sehingga semua pengeluaran termasuk perjalanan dinas selama setahun bisa dianalisa kebenarannya, ” kata Mardan, Kamis (11/8/2022).
Mardan melanjutkan, selain perjalanan dinas ketua DPRD yang diduga fiktif, juga ada oknum dewan lainnya ikut dalam dugaan tersebut.
“Tentunya dengan azas praduga tak bersalah, penegak hukum punya hak untuk menyelidiki hal tersebut. Karena tidak hanya ketua dewan yang kita duga, juga ada oknum yang lainnya. Selain itu pihak-pihsk yang dicantumkan ikut perjalanan dinas untuk ditanyai termasuk pegawaini sekretariat. Bisa saja mencantumkan nama pegawai perjalanan dinas namun istri dewan yang berangkat,” tegasnya.
Ketua DPRD Padangsidimpuan Dipolisikan
Sebelumnya, DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) melaporkan Ketua DPRD Padangsidimpuan ke Polres Padangsidimpuan, Kamis (11/8/2022).
Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar bersama pengurus mendatangi Polres Padangsidimpuan pada pukul 15.00 WIB di Jalan H D Baginda Oloan Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Mardan membuat laporan tersebut sebab dalam laporan kas keuangan sekretariat dewan tertera pada tanggal 14 hingga 16 Agustus tahun 2020 melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dalam rangka Bimtek.
Namun ketua DPRD, Siwan Siswanto tampak di Kota Padangsidimpuan dengan waktu yang sama yakni berada di Gedung DPRD Padangsidimpuan agenda membuka rapat paripurna dan mendengar pidato kenegaraan HUT RI Ke-75.
“Kita memberikan laporan ini kepada penegak hukum untuk di periksa terkait dugaan perjalanan dinas fiktif. Selain itu berkas laporan keuangan tahun 2020 juga sudah kita berikan ke kepolisian apakah termasuk semua anggota dprd itu penyidik yang akan dalami” Kata Mardan Eriansyah.
Laporan dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Padangsidimpuan tersebut dengan Nomor: 034/JPKP-DPD-PSP/VIII/2022
Tertanggal, 11 Agustus 2022 dan sudah disampaikan melalui pengaduan.