Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Agen Judi Togel Online

digtara.com – Unit Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku agen judi togel online, berinisial RAP alias Rinto (38), warga Dusun Tomuan, Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
“Tersangka RAP kita tangkap saat sedang melalukan aktivitas judi togelnya di sebuah warung kopi di dusun tempat tinggal pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, Selasa (16/8/2022) siang.
Dalam prakteknya, lanjut Kasat, pelaku ini membuat akun di sebuah situs judi togel online. Kemudian pelaku menampung pesanan angka-angka para pemain.
Selanjutnya angka tebakan tersebut dia pasangkan ke situs judi togel online tadi dan atas permainan ini tersangka RAP mendapat keutungan sebesar 29 persen yang diberikan situs judi online tersebut, ” jelas Kasat Reskrim.
“Tersangka mengaku bisa mendapat omzet sampai Rp200 ribu setiap harinya dan sudah melakoni pekerjaan ini selama tiga bulan, ” tambah Silalahi.
Dari penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Smartphone, uang tunai Rp60 ribu, blok notes berisikan angka-angka tebakan, 1 buah pulpen dan satu buah buku tafsir mimpi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun, ” tutup Kasat Reskrim.

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Toke Kanvas di Tebingtinggi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pasutri di Tebingtinggi Tewas Tersengat Listrik, Diduga Hendak Jemur Pakaian di Dalam Rumah

Dipicu Permasalahan Sepele Setahun Lalu, Pria di Tebingtinggi Ditikam Teman Dekat di Depan Istri dan Anaknya
