Remisi Kemerdekaan, 1.860 WBP Lapas Narkotika Langkat Terima Remisi, 5 Bebas
digtara.com – Remisi langsung bebas saat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun, turut dirasakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
“Ada 5 orang WBP Lapas Narkotika Langkat di Hinai yang mendapat remisi langsung bebas,” jelas Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra, Rabu (17/8/22).
Menurut dia, total ada 9 orang WBP yang bebas dalam kesempatan kemerdekaan ini, 4 lainnya yakni 1 bebas karena memang sudah selesai menjalankan masa pidana. Sementara 3 WBP bebas karena pembebasan bersyarat (PB).
“Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus,” jelas Alexander.
Jumlah keseluruhan yang mendapat remisi pada tahun ini, lanjut Alexander, ada sebanyak 1.860 orang. Mereka terdiri dari 1.453 orang dari narapidana narkotika dan 407 orang dari narapidana tindak pidana umum,” pungkasnya.
Dia menambahkan, jumlah narapidana yang mendekam di Lapas Narkotika Langkat ada sebanyak 2.223 orang. Selain yang bebas, juga ada 46 orang narapidana mendapat remisi dengan menjalani subsider hukuman.
Sementara, ada 363 orang yang belum dapat diusulkan untuk mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Mereka masih dalam proses dan belum memenuhi syarat serta juga ada yang baru mutasi, sehingga belum bisa di berikan remisi,” tegasnya.