Satu Minggu Dibantarkan karena Sakit, Kadis BPBD Kabupaten Ende Kembali Ditahan Penyidik
digtara.com – Drs Albertus M. Yani, tersangka kasus korupsi di Kabupaten Ende kembali ditahan penyidik Satreskrim Polres Ende.
Baca Juga:
Tersangka yang juga kepala dinaa BPBD Kabupaten Ende sempat dibantarkan selama satu pekan karena sakit.
Ia menjalani perawatan medis dan rawat nginap sejak 12 Agustus hingga 20 Agustus 2022.
Pada Selasa (2/8/2022), pasca dilakukan pemeriksaan tambahan maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Drs Albertus M. Yani berdasarkan surat perintah penahanan nomor Sprin Han/ 44/ VIII/ 2022/Reskrim, tanggal 2 Agustus 2022.
Baca: Profil Hendra Kurniawan, Jenderal Geng Sambo Keturunan Tionghoa yang Cuma Berkarier di Propam
Ia ditahan terhitung mulai tanggal 2 Agustus hingga 21 Agustus 2022 atau selama 20 hari.
Ia sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun polisi tidak memenuhi permohonan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Senin (22/8/2022) menyebutkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2022, pihaknya menerima surat keterangan dokter dari dokter Marieta Stefanie Elim.
Surat nomor B/06/VIII/KES 23.3/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tersebut menerangkan bahwa tersangka Drs Albertus M. Yani dalam keadaan sakit sehingga diopname dan menjalani rawat inap di RSUD Ende.
Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2022, dilakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka Drs Albertus M. Yani dengan surat nomor Sp.Han/44 e/VIII/2022/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2022, dalam rangka berobat/rawat inap di RSUD Ende.
Sepekan setelah dirawat di RSUD Ende, tersangka pulih dan sehat kembali.
“Pada tanggal 20 Agustus 2022, berdasarkan surat keterangan dokter Marieta Stefanie Elim nomor B/ 30 / VIII/ KES 23.3/ 2022, tersangka dinyatakan sudah sehat,” ujar Kasat Reskrim.
Saat itu juga dilakukan pencabutan pembantaran penahanan terhadap tersangka Drs Albertus M. Yani dengan nomor Sp.Han/44 e 1/VIII/2022/ Reskrim, tanggal 20 Agust 2022.
Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan lanjutan nomor Sp.Han/44 e 2/VIII/2022/Reskrim, dilaksanakan penahan lanjutan terhadap tersangka Drs Albertus M. Yani hingga 29 Agustus 2022 mendatang.
Pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Drs Albertus M. Yani, terkait dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.
Polisi juga menahan ST, staf pada kantor kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai Kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dana pembangunan pemasangan bronjong ini sebesar R0 1,3 miliar dan Rp 649 juta lebih.
Dana siap pakai dari BNPB pusat digunakan oleh BPBD Ende, dana tersebut dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.
Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP A/36/III/2019/ Resrim.
Kedua tersangka melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini sudah dilakukan perhitungan kerugian dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 868.910.089.
Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Ende telah memeriksa 24 orang saksi dan 5 orang saksi ahli terdiri dari ahli LKPP, ahli keuangan negara, ahli teknik akuntan publik Malang dan akuntan publik Surabaya.
Dalam kaitan dengan perkara ini, polisi menyita barang bukti dokumen sebanyak 47 dokumen.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan inspektorat utama BNPB dan menyita beberapa dokumen.
Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Ende, NTT menangani kasus korupsi pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kota Baru, Kabupaten Ende tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH menyebutkan kalau proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan.
“upaya penuntasan kasus ini maka tim penyidik terus berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk JPU,” tandas Kasat Reskrim Polres Ende.
Menurut Yance, polisi terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan.
“Dengan menyita, menambah dokumen dari kantor (BNPB) pusat, dan sudah kami ajukan penetapan di Pengadilan Jakarta Timur, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka,” jelas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Satu Minggu Dibantarkan karena Sakit, Kadis BPBD Kabupaten Ende Kembali Ditahan Penyidik