Spesialis Begal Payudara di Waingapu Ditangkap usai Coba Perkosa Siswi SMA
digtara.com – Terduga spesialis begal payudara dan pelaku pencabulan bernama Rabian Alsatry alias Rabian (26), warga Woka, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT ditangkap Polisi setempat.
Baca Juga:
Rabian yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan ini diamankan Tim Buser bersama anggota Sat Intelkam Polres Sumba Timur, Bripda I Ketut Ariya Nugraha.
Ia merupakan pelaku pemerkosaan atau pencabulan yang terjadi pada Rabu (17/8/2022) lalu di dalam kelas SMA PGRI Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Rabian juga terlibat dalam belasan kasus begal payudara dengan korban siswi SMA atau penjaga toko yang hendak dan pulang kerja.
Terakhir, Rabian dicari polisi karena mencabuli dan nyaris memperkosa RKPM (14), siswi SMA PGRI Waingapu pekan lalu.
Saat itu, Rabu (17/8/2022) pagi sekitar pukul 06.00 wita, korban RKPM tiba di sekolah SMA PGRI Waingapu.
Namun saat itu pintu gerbang masih tertutup sehingga korban duduk di depan gerbang sekolah.
Selang beberapa saat, Rabian melintas di depan SMA PGRI Waingapu dan melihat korban sedang duduk di jembatan got depan gerbang sekolah.
Rabian menghampiri korban dan bertanya-tanya ke korban.
Rabian kemudian membantu membukakan pintu gerbang sekolah sehingga korban masuk ke dalam halaman sekolah dan duduk di pos penjagaan sekolah.
Rabian datang lagi ke sekolah SMA PGRI untuk mengecek keberadaan korban.
Ia melihat korban sedang duduk di dalam pos keamanan sekolah.
Setelah itu Rabian ke luar sekolah dan pergi meninggalkan sekolah menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam.
15 menit kemudian, Rabian kembali ke sekolah SMA PGRI dan langsung mencari korban.
Ia melihat korban sedang berada di dalam kelas seorang diri.
Kemudian Rabian bertanya korban menunggu siapa. Korban menjawab kalau ia sedang menunggu temannya.
Rabian kemudian menawarkan diri menemani korban menunggu temannya.
Namun Rabian memiliki maksud lain. Ia mendekati korban dan memeluk korban.
Korban kaget dan berteriak sehingga Rabian menutup mulut korban dan membanting tubuh korban di lantai sehingga korban tertunduk.
Rabian langsung memasukkan tangan kiri ke dalam rok korban melalui atas (pinggang) dan meraba bokong korban.
Sedangkan tangan kanan Rabian membungkam mulut korban.
Korban berusaha melawan dengan menggigit jari manis tangan kanan Rabian. Sementara Rabian terus berusaha meraba di dalam rok.
Korban berhasil duduk dan langsung memeluk Rabian.
Korban pun menggigit punggung kiri Rabian dan kemudian korban berteriak minta tolong sehingga Rabian keluar ruang kelas.
Rabian keluar kompleks sekolah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa TNKB.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH yang dikonfirmasi Senin (22/8/2022) mengakui kalau korban mengadukan kasus ini dengan laporan polisi nomor LP-B/244/VIII/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 17 Agustus 2022 tentang perkosaan/pencabulan.
“Kita berhasil mengamankan Rabian tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan polisi, Rabian mengakui kalau ia pernah melakukan pencabulan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban RIK (15), sesuai laporan polisi nomor : LP-B/119/V/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tanggal 8 Mei 2022.
“Kejadian tersebut juga sinkron dengan keterangan korban RIK,” tambah Kasat.
Rabian juga pernah melakukan pencabulan terhadap beberapa korban di jalan alias spesialis begal payudara. Hal itu dilakukanndengan cara meremas payudara remaja perempuan yang sedang jalan kaki di depan kantor pemerintah (depan kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur).
“Lebih dari 10 kali Rabian melakukan aksinya di depan kantor DPRD,” ujar Kasat.
Selain itu di sekitar jalan menurun Radamata (SMPN 2 Waingapu) Rabian melakukan aksi begal payudara sebanyak 15 kali.
“Di belakang ruko (depan museum) sebanyak lebih 20 kali. Jalanan menurun depan kantor Daerah – Matawai sebanyak 2 kali dan di jalan Taman Kota sebanyak 5 kali,” urai Kasat.
Rabian mencari korban begal payudara yang sedang berjalan sendiri saat melintasi jalanan sepi.
Sasaran yang menjadi korban adalah remaja putri yang masih sekolah dan pekerja toko yang hendak berangkat kerja.
Dalam pengakuannya ke polisi, Rabian mengaku melakukan hal tersebut karena tidak mampu menahan nafsunya ketika melihat perempuan yang masih muda.
“Tersangka Rabian selalu melakukan hal tersebut setelah terpengaruh minuman keras,” tandas Kasat Reskrim Polres Sumba Timur.
Rabian pun sudah diperiksa dan ditahan di sel Polres Sumba Timur untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Rabian dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP.
“Ancaman hukuman sesuai pasal 82 undang-undang ini maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Tersangka juga sudah puluhan kali melakukan aksi begal payudara di seputaran Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.