Kasus Kerangkeng Manusia, Pengadilan Negeri Stabat Gelar Sidang Lapangan
digtara.com – Persidangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terus berjalan. Selasa (23/8/2022), majelis hakim menggelar sidang lapangan di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Sidang lapangan yang bertujuan untuk melihat tempat kejadian perkara ini dipimpin langsung Hakim Ketua, Halida Rahardhini bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum delapan orang terdakwa.
Majelis Hakim, JPU dan kuasa hukum awalnya mendatangi lokasi kerangkeng besi yang terdiri dari dua sel, satu pos penjagaan dan dapur umum serta melihat kolam yang disebutkan di dalam persidangan.
Bahkan, pihak Pengadilan Negeri Stabat juga mengukur kedalaman kolam yang diduga tempat tewasnya korban Sarianto.
Selain itu, sidang lapangan dilanjutkan dengan melihat rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin serta meninjau lokasi pabrik kelapa sawit yang disebut dijadikan lokasi bekerja bagi penghuni kerangkeng selama di dalam sel atau selama menjalani rehabilitasi.
Humas Pengadilan Negeri Stabat, Dicki Irvandi mengatakan, sidang lapangan ini hanya khusus melihat tempat kejadian perkara.
“Sidang sendiri akan dilanjutkan besok di Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi,” ujarnya usai meninjau lokasi kejadian.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Sangab Surbakti mengatakan, saat sidang lapangan, ada barang bukti selang yang berbeda dengan acara penyitaan barang bukti oleh penyidik dan nanti akan dipertanyakan kembali saat sidang di Pengadilan Negeri Stabat.
“Ada sejumlah barang bukti yang berbeda. Besok pas sidang hal ini akan kita pertanyakan kepada majelis Hakim,” bebernya.
Delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin ini dengan pasal yang berbeda.
Terdakwa Dewa Perangin-angin yang merupakan anak Terbit Tencana Perangin-angin dan HS dijerat dengan pasal 170 dan 351 atas tewasnya Sarianto Ginting.
Sementara terdakwa TS, JS dan SP didakwa dengan pasal 7 ayat 1 undang – undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sedangkan terdakwa HS dan IS didakwa dengan pasal 170 dan 351 atas tewasnya Abdul Malik.