Sudah Kabur ke Singapura, Apin BK Bos Judi Online Sumut Resmi Jadi DPO
digtara.com – Polda Sumut resmi menetapkan Apin BK alias Jonni bos judi online yang kabur ke Singapura ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (24/08/2022) malam.
“Polda Sumut terbitkan DPO Tersangka JONNI alias APIN BK pada Hari Rabu/ 24 Agustus 2022,” ucapnya kepada wartawan.
Hadi menambahkan, penetapan Apin BK sebagai DPO Polda Sumut sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan bos judi online ABK alias Joni di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ABK alias Joni ditetapkan tersangka bersama seorang anak buahnya bernama Niko Prasetya.
Hadi menyebut Niko berperan sebagai pimpinan operator judi online milik AP alias Jhoni.
Saat ini Niko pun telah ditahan di Polda Sumut.
“Pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan thd saudara Niko Prasetia selaku leader dari operator. Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara penetapannya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/08/2022).