Alat Bukti dan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas

digtara.com – Bareskrim menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung atau Kejagung. Namun setelah diteliti, berkas tersebut dinilai belum lengkap terkait alat bukti dan kronologi.
Baca Juga:
Kejagung menilai terkait alat bukti dan kronologi yang belum lengkap membuat anatomi kasus belum jelas.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan pihaknya sedang memproses pengembalian berkas empat tersangka.
Adapun keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“(Berkas) empat tersangka sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Fadil Jumhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) menilai ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik terkait berkas empat tersangka tersebut.
Menurutnya, berkas yang belum lengkap terkait ketersediaan alat bukti hingga kronologi perkara pembunuhan Brigadir J.
“Masih ada yang harus diperjelas penyidik tentang anatomi kasusnya, kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” jelasnya.
Pihaknya masih melihat ada kekurangan dari berkas yang dikumpulkan penyidik. Oleh karena itu, dia mengatakan bakal mengembalikan berkas agar proses persidangan bisa digelar.
“Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas harus memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” imbuhnya.

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kawasan Alak-Kota Kupang

Kronologi Ibu dan Anak Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
