Putri Candrawathi Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan, Deolipa: Nyolong Ayam Saja Ditahan
digtara.com – Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak ditahan.
Baca Juga:
Hal ini membuat mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, bereaksi. Deolipa pun menyayangkan hal tersebut.
Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Deolipa, tersangka yang disangkakan pasal 340 harus ditahan.
Baca: Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi
“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini. Karena biasanya perkara pembunuhan berencana tersangka itu ditahan, karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” kata Deolipa, melansir suara.com.
Deolipa kemudian mencontohkan, pelaku tindak pidana biasa seperti pencurian maupun penganiayaan saja ditahan.
Baca: Deolipa Sebut Putri Candrawathi Kepergok ML dengan Om Kuat, Pengacara: Tidak Benar!
Tentunya ini menjadi hal yang janggal, mengingat Putri selaku tersangka pembunuhan berencana masih dapat bebas berkeliaran.
“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran,” ujar dia.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Putri Candrawathi Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan, Deolipa: Nyolong Ayam Saja Ditahan