Usai Ditangkap, Calon Pendeta yang Setubuhi 6 Anak di Alor Minta Maaf
digtara.com – SAS (35), calon pendeta yang ditangkap polisi karena menyetubuhi enam anak-anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pihak.
Baca Juga:
Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukum SAS, Amos Lafu, Rabu (7/9/2022).
Amos membenarkan, kliennya sudah ditahan di Markas Kepolisian Alor sejak Senin (5/9/2022) malam, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tersangka SAS sangat koperatif saat diperiksa oleh penyidik, dan dia juga mengakui semua perbuatannya terhadap para korban, orangtua dan keluarga korban, serta Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT),” jelas Amos.
Ia menyebut, tersangka SAS juga menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Sinode GMIT, karena saat bertugas sebagai Vikaris di Kabupaten Alor, telah mencoreng nama baik GMIT.
Selain itu, SAS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) karena dia juga terdaftar sebagai aktivis GMKI Cabang Kupang.
“Klien saya juga meminta maaf secara tulus kepada semua organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Kristen dan semua masyarakat NTT,” ujar Amos.
SAS (35) calon pendeta (Vikaris) yang juga warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Alor.
Dia dilaporkan karena diduga kuat mencabuli enam orang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.
“Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban berinisial AML asal Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau.
Kasus pencabulan itu, terjadi sekitar akhir bulan Maret tahun 2021 hingga akhir bulan Mei tahun 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.