Sidang Terdakwa Kasus Narkoba, Saksi Tidak Pernah Mendengar Pho Sie Dong Terkait Narkoba
digtara.com – Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Pho Sie Dong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan, Rabu (7/9/22).
Baca Juga:
Namun, sebelum kedua saksi disumpah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai, Benny Surbakti menolak saksi yang dihadirkan tersebut.
“Karena salah satu saksi pernah menghadiri sidang sebelumnya. Jadi saya meminta agar saksi tersebut ditolak,” ungkap Benny.
Alasan tersebut ditolak Majelis Hakim yang diketuai Teuku Syarafi. Kedua saksi Herman dan Yenti tetap diberikan izin untuk memberikan kesaksiannya.
Kepada hakim, Herman dan Yenti mengatakan tidak pernah mendengar bahwa terdakwa Pho Sie Dong memiliki bisnis narkoba dan hanya mengetahui bisnis ternak Babi dan sedikit kolam ikan.
“Saya sudah bekerja selama 4 tahun, tidak tahu dan tidak pernah dengar Pho Sie Dong menjadi penjual narkoba,” kata Herman.
Pria berkacamata itu menegaskan, dirinya tidak percaya kalau Pho Sie Dong ditangkap karena kasus narkoba.
“Saya tidak percaya. Karena dia hanya usaha ternak Babi saja. Saya pekerja memberi pakan ternak dan saya pernah dengar dia dipenjara bukan kasus narkoba tapi penganiayaan setahu saya,” katanya lagi.
Sama dengan Herman, saksi bernama Yenti yang hanya tinggal selisih tujuh rumah dengan Pho Sie Dong sama sekali tidak pernah mendengar kegiatan terdakwa terkait narkoba.
“Saya tidak pernah tahu Pho Sie Dong berurusan dengan narkoba. Saya setiap Minggu jual bunga tabur tidak pernah tahu ada urusan narkoba,” kata Yenti.
Setelah mendengar keterangan dari kedua saksi. Majelis hakim pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan Kamis, 8 September 2022 dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.
Sidang sebelumnya, mendengarkan keterangan saksi bernama Abdul Gunawan yang juga menjadi terdakwa kasus lain mengungkapkan kalau semua sabu yang didapatnya bukan milik Pho Sie Dong, melainkan milik seseorang.
Abdul Gunawan bahkan dengan gamblang mengungkapkan kepada Majelis Hakim, bahwa dia juga tidak pernah bertemu dan komunikasi dengan Pho Sie Dong.
“Saya tidak ada komunikasi dengan Pho Sie Dong. Barang (sabu) itu juga tidak saya dapat dari Pho Sie Dong,” ungkapnya.
Hakim yang mendengar pernyataan tersebut pun menanyakan kepada Abdul Gunawan, mengapa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian, Abdul mengatakan sabu tersebut dari Pho Sie Dong.
Peredaran Sabu di Binjai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Benny mengatakan bahwa Pho Sie Dong didakwa atas keterlibatannya dalam peredaran sabu di Kota Binjai.
Dia diadili pada Kamis (28/7/2022) kemarin di PN Binjai.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Pho Sie Dong ditangkap berdasarkan pengembangan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani.
Disebutkan bahwa, sebelum menangkap Pho Sie Dong, petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menyamar memesan sabu pada Abdul Gunawan.
“Cara kerja terdakwa Abdul dengan Pho Sie Dong adalah habis dulu menjual sabu yang diambil, lalu disetorkan. Artinya, terdakwa Abdul ambil sabu tanpa modal, kemudian dijualkannya,” kata JPU Benny, Senin (1/8/2022).
Ketika sabu dari Pho Sie Dong laku, barulah Abdul Gunawan menyetorkan uangnya pada mafia pengoplos pupuk subsidi tersebut.
“Setelah sabu ini habis terjual, terdakwa Abdul menyetor hasil penjualan kepada Pho Sie Dong. Karenanya Pho Sie Dong diamanakan polisi berdasarkan hasil pengembangan,” ujar Benny.
Phi Sie Dong selama ini diduga terlibat dalam berbagai bisnis ilegal. Salah satunya pengoplos pupuk bersubsidi.