Lagi, Berkas Perkara Ira Ua Dikembalikan Jaksa
digtara.com – Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Ira Ua (istri dari terpidana mati Randi Badjideh) dikembalikan jaksa ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Hingga saat ini, berkas perkara masih iitangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Sejauh ini, berkas dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua telah dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sebanyak tiga (3) kali.
Baca: Ketiga Kalinya, Berkas Tersangka Ira Ua Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
“Berkas perkara dugaan pembunuhan ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua alias Ira masih ditangan penyidik Polda NTT,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, Jumat (9/9/2022).
Terkait dengan pengembalian berkas perkara itu, kata Abdul, jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT memberikan petunjuk kepada penyidik Polda NTT untuk dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Koordinasi tetap dilakukan antara penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan jaksa peneliti berkas perkara guna memenuhi petunjuk untuk kelengkapan berkas,” ujar Abdul.
Abdul meyakini penyidik Ditreskrimum Polda NTT mampu memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi NTT.
“Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda NTT bisa memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT agar berkasnya bisa dinyatakan lengkap (P – 21),” tandas Abdul.
Lagi, Berkas perkara Ira Ua Dikembalikan Jaksa