986 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Binjai, Bandar Ditangkap Polisi yang Menyamar
digtara.com – Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran 986 butir pil ekstasi dan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai bandar.
Baca Juga:
Pelaku adalah EM (28) warga Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak ini ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu. Junaidi mengatakan, penangkapan berawal Jumat (2/9/22) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu petugas Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Beberapa hari setelah itu, petugas menghubungi pelaku via handphone untuk melakukan undercover buy dan memesan ekstasi sebanyak 1000 butir dengan harga Rp.125.000,-/ butir.
“Pelaku ini bandar besar. Saat itu petugas dengan pelaku sepakat untuk bertemu di lokasi. Setelah sepakat, pelaku datang mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan pelaku,” terang Junaidi, Senin (12/9/22).
Saat itu juga, lanjut Junaidi, pelaku membuka tasnya dan menunjukkan dua bungkus besar yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi yang di balut dengan anti slip Dashboard dan dibungkus dengan plastik hitam.
“Kemudian petugas yang menyamar dan pelaku menghitung jumlah pil di duga ekstasi tersebut dan berjumlah 986 butir. Dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, sebelum uang tersebut diserahkan,” pungkasnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku kalau seluruh pil ekstasi itu adalah miliknya dan akan dijual kepada pengguna narkoba.
“Kini pelaku dan barang bukti ekstasi serta satu unit handphone Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2209 AIG telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya,” papar Junaidi.