Sabtu, 21 September 2024

Sembilan Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana Perangin-angin Ditunda

Hendra Mulya - Selasa, 13 September 2022 08:06 WIB
Sembilan Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana Perangin-angin Ditunda

digtara.com – Sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin kembali digelar hari ini, Selasa (13/9/22) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sembilan Saksi Tak Hadir

Baca Juga:

Sayangnya, persidangan kembali ditunda Majelis Hakim, Halida Rahardini karena 9 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tidak datang untuk memenuhi undangan sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmad Efendi Hasibuan, usai ditutupnya persidangan mengatakan, 9 orang saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan hari ini, satupun tidak ada yang datang atau berhalangan tanpa ada keterangan yang pasti.

Baca: Lokasi Judi Kosong saat Digerebek, Legislator Minta Polisi Terbitkan DPO Bandar Judi

“Mereka tidak hadir tanpa ada keterangan, sehingga majelis hakim kembali menunda persidangan pada esok hari dengan agenda menghadirkan saksi ahli,” terangnya.

Padahal, lanjut Indra, pihak JPU sudah berulang kali menyurati seluruh saksi, namun mereka tidak juga memenuhi undangan untuk mengikuti persidangan.

“Dua hingga tiga kali kita menyurati para saksi, namun para saksi tetap tidak hadir. Kita tidak tau apa penyebabnya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga seluruh saksi dari Jaksa Penuntut Umum selesai didengarkan keterangannya didepan persidangan.

“Kita akan terus ikuti persidangan ini sampai ada pernyataan atau keterangan saksi dari pihak JPU,” bebernya.

Nantinya, lanjut Mangapul, pihak kuasa hukum juga akan menghadirkan satu saksi ahli khusus untuk perkara tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan jumlah terdakwa sebanyak 4 orang.

“Kita akan hadirkan saksi ahli. Biar mereka yang memberikan keterangan terkait TPPO yang disangkakan kepada 4 orang terdakwa ini,” pungkasnya.

kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin – angin ini dijerat dengan berbagai perkara, yaitu pasal kekerasan hingga mengakibatkan kematian pada dua orang korban dan dakwaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Dari delapan orang terdakwa, satu diantaranya merupakan anak Bupati Langkat nonaktif bernama Dewa Perangin-angin.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Sembilan Saksi Tak Hadir, Sidang Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana Perangin-angin Ditunda

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru