Bocah 12 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Hingga Positif HIV, Kuasa Hukum Sebut Tiga Terlapor Satu Perempuan

digtara.com – Kuasa Hukum korban J, Arianto Nazara menyebut pihaknya melaporkan tiga orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan di Polrestabes Medan saat mengantar nenek korban untuk menjadi saksi.
Adapun tiga orang yang dilaporkan berinisial L, B dan CA.
“L teman dekat neneknya, B itu pacar almarhum ibunya, CA adik neneknya,” ucaonya kepada wartawan, Jumat (16/09/2022).
Menurut pengakuan korban J, jelas Arianto, B, merupakan lelaki yang sempat menjalin hubungan dengan almarhum ibu J. B pernah melecehkan korban lebih dari sekali.
Lalu terlapor L yang merupakan seorang perempuan, pernah berbuat kasar terhadap J yaitu menelanjanginua di depan rumah, dan memberi tanda “pencuri”.
Selanjutnya CA melakukan kekerasan seksual pada korban.
Terkait ayah korban, Arianto mengatakan bahwa sang ayah sudah meninggalkan korban sejak usia tujuh tahun.
“Ayahnya lari karena hutang, neneknya membawanya (korban) ke Palembang,” ucapnya lagi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk sang nenek.
“Kondisi korban sudah membaik, walaupun keadaannya belum 100 persen stabil,” ucapnya kepada wartawan.
Fathir menambahkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.
“Secepatnya kami upayakan menuntaskan permasalahan ini,” pungkasnya.

Komisi III DPR RI Kawal Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Oleh Mantan Kapolres Ngada hingga Putusan

Siswa SMP di Ende Diberi Sosialisasi Soal Kekerasan Seksual dan Bullying di Lingkungan Sekolah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
