Jumat, 22 November 2024

Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak dengan Tersangka Ira Ua

Imanuel Lodja - Selasa, 20 September 2022 09:40 WIB
Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak dengan Tersangka Ira Ua

digtara.com – Tuntas sudah tugas penyidik kepolisian Ditreskrimum Polda NTT menangani perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee. Berikut ini perjalanan tersangka Ira Ua dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.

Baca Juga:

Tersangka utama Randi Badjideh sudah divonis hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri kelas IA Kupang.

Randi pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Sementara berkas tersangka Ira Ua (istri Randi Badjideh) sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca: Ketiga Kalinya, Berkas Tersangka Ira Ua Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK didampingi Wadir Reskrimum Polda NTT, AKBP Albertus Andreana, SIK dan Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan RJH Manurung, SIK selaku timsus penanganan perkara tindak pidana Pembunuhan ibu dan anak dengan menghadirkan tersangka Ira Ua menjelaskan perjalanan panjang keterlibatan tersangka Ira Ua sehingga ia pun terseret dalam perkara ini.

Kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (20/9/2022) diuraikan awal mula hingga ending kasus ini.

Baca: Penyidik Polda Segera Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Ira Ua

Mei 2021, tersangka Ira Ua mulai mengetahui hubungan perselingkuhan suaminya Randi Badjideh dengan korban Astri Manafe sehingga Ira dan Randy sering bertengkar di rumah mereka Perumahan Grya Avia Blok B nomor 10, RT 29/RW 12, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang serta dirumah orang tua Ira di Jalan Kenanga nomor 9 RT 19/RW 07, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Bulan Juni 2021, Ira dan Randi sering bertengkar.

Pada 6 Juli 2021, Ira mengabari Jekson Manafe (kakak korban Astri Manafe) melalui inbox facebook yang mengatakan ‘sebelum dampak-dampak dan resiko semakin besar, saya mohon kakak bantu saya nasehati Ate (panggilan untuk korban Astri) saja kaka, saya yang akan jamin suami saya tidak akan ganggu dia (Astri) lagi kakak’.

11 Juli 2021, Ira curhat ke temannya Santi Mansula yang menyatakan bahwa Ira akan tenang jika Ate (Asti) dan Lael (ibu dan anak korban pembunuhan Randi) tidak ada lagi.

Selama Juli-Agustus, Ira dan korban Astri bertengkar melalui WA. Pertengkaran juga terjadi antara Ira dan suaminya Randi.

28 Agustus 2022, terjadi pembunuhan terhadap Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee oleh Randi Badjideh.

23 September 2021, Ira dan Randi bertengkar di rumah orang tua Ira di Kelurahan Naikolan, Kota Kupang.

Baca: Akhir Perjalanan Kasus Randy Badjideh: Berawal dari Perselingkuhan, Berbuntut Vonis Mati

8 Oktober 2021, ada percakapan WA antara Ira dan Randi.

Randi dalam WA nya mengatakan ‘karena cinta dan sayang makanya saya buat sampai begini dan apa ini tidak cukup untuk mama (Ira) percaya’.

Ira pun membalas dengan emotion alergi.

Randi kemudian membalas ‘saya bunuh orang lho mama, bukan saya tipu atau pukul orang. Saya bunuh orang (apakah) tidak bisa kalau itu bukti saya cinta (kepada Ira)’.

9 November 2021, Ira curhat via telepon whatsapp dengan rekannya Fitri menceritakan perselingkuhan suaminya Randi dan Astri yang sudah diketahui Ira sejak bulan Mei 2021.

Mengetahui (perselingkuhan Randi dan korban Astri) itu, Ira sering marah dan bertengkar dengan Randi.

Kepada Fitri, Ira mengatakan ‘dirinya tidak akan hidup tenang selama Astri dan Lael masih ada’.

Randi pun menurut Ira mengeluarkan kata ‘kalau begitu saya pergi bunuh mereka saja?”.

Setiap kali berkelahi, Ira mengaku kepada Fitri kalau Randi sering mengeluarkan kata-kata itu.

Dari hal ini, saksi ahli yang diperiksa penyidik menilai kalau kata-kata ‘hidup saya tidak akan tenang selama Astri dan Lael masih ada’ adalah pemicu Randi melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Astri dan Lael karena Randi mau mempertahankan ikatan rumah tangga Randi dan Ira serta dianggap sebagai penghalang hubungan rumah tangga Randi dan Ira karena Astri selalu berusaha menghubungi Randi untuk minta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Dalam perkara ini ada 63 orang saksi yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Polisi juga menyita 55 jenis/item yakni 48 item/jenis barang bukti dalam berkas pemeriksaan tersangka Randi Badjideh dan 6 item/jenis barang bukti untuk berkas perkara tersangka Ira Ua.

Disebutkan motif kasus ini karena tersangka Ira kesal dan marah setelah mengetahui perselingkuhan antara suaminya (Randi) dan korban (Astri Manafe).

Sedangkan modusnya adalah bahwa tuturan dan bahasa yang selalu diucapkan oleh tersangka Ira dan Randi bertengkar berulang kali atau secara sistematik jadi pemicu Randi untuk membunuh.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak dengan Tersangka Ira Ua

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru