5 Karyawati di NTT Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2 Miliar, Dipakai untuk Beli Mobil, Biayai Pacar dan Berfoya-foya
digtara.com – Penyidik Satreskrim Polres Flores Timur menahan 5 karyawati sebuah perusahaan di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Kelima tersangka merupakab karyawati PT Putra Harapan Sumber Anugerah.
Dalam kurun waktu delapan bulan sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, kelimanya menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 2 miliar.
5 tersangka masing-masing ThNH alias Novi (35) sebagai sales untuk wilayah Solor, Adonara dan Lembata. YWH alias Sinta (38) sebagai admin wilayah Solor, Adonara dan Lembata.
Selanjutnya EN alias Linda (31) sebagai sales wilayah Larantuka daratan, PhPL alias Ilon (26) sebagai admin pajak dan MRS alias Santi (19), sebagai admin
wilayah Larantuka.
“Karena terdesak ekonomi dengan penghasilan yang tidak mencukupi sehingga para tersangka melakukan kejahatan dengan menggelapkan uang perusahaan untuk hidup bersosialita,” ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Razes Pernando Manurung, S.Tr.K, saat dikonfirmasi Selasa (20/9/2022).
Uang hasil kasus penggelapan ini dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli kendaraan, merenovasi dan membangun rumah.
“Para tersangka juga membagikan uang tersebut kepada kerabat dan pacar untuk membeli barang,” tandas Kasat.
Sebagian lagi dipakai untuk biaya hidup dengan berfoya-foya.
Para tersangka menggunakan dan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kejahatan karena lemahnya sistem managemen dan pengawasan pada perusahaan tersebut.
Kasat menyebutkan, penyidik Unit I Pidum akan terus mendalami dengan memanggil dan memintai keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tindak pidana ini.
“Karena tidak menutup kemungkinan ada orang lain ataupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan masih ada barang lain yang diperoleh dari hasil kajahatan dalam tindak pidana dimaksud,” tambah Kasat.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka penyidik telah mempersangkakan pasal 374 subs pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Jo pasal 64 tentang oerbuatan berulang/ berlanjut dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kepada para tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka.
“Tersangka Novi, Sinta, Linda dam Ilon sudah ditahan di Rutan Polres Flores Timur, sedangkan tersangka Santi belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit,” tambah Kasat Reskrim.
Barang dan uang yang Disita dari Tersangka
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Dari Cendi (pacar dari tersangka Novi) diamankan satu unit mobil pick up carry warna hitam seharga Rp 85.000.000, yang di dalamnya berisi sound sistem yang nilainya sekitar Rp 55.000.000.
Diamankan pula satu unit mobil sedan Timor second seharga Rp. 30.000.000 dan satu rangkaian lampu lighting senilai Rp. 45.000.000.
Dari tersangka Novi diamankan buku tabungan BRI atas nama tersangka Novi yang saldo terakhir Rp 300.000.000. Buku tabungan Bank NTT atas nama tersangka Novi yang saldo terakhir terbaca Rp 3.167.000.
Juga 1 unit sepeda motor scoopy seharga Rp 23.000.000 dan uang tunai sekitar Rp 32.000.000.
Dari tersangka Sinta diamankan dua unit sepeda motor yaitu sepeda motor honda CBR seharga Rp 28.000.000 dan suzuki nex second seharga Rp 7.000.000.
Buku tabungan Bank NTT, atas nama YWH alias Sinta yang saldo terakhir terbaca Rp 15.000.000. Buku tabungan Bank NTT, atas nama YWH yang saldo terakhir terbaca Rp. 280.000 dan buku tabungan Bank BNI, atas nama YWH yang saldo terakhir terbaca Rp 4.800.000.
“Ada pula satu unit sepeda motor yamaha mio G second seharga Rp 6 juta yang diamankan dari tersangka Ilon,” tandas Kasat.