Terungkap! Detik-detik Mantan Suami Bacok Wajah Mantan Istri Sampai 9 Kali di Tanjungmorawa
digtara.com – Satreskrim Polresta Deliserdang sudah meringkus Sumartono (51) yang membacok mantan istrinya DD (49) lantaran tidak terima diceraikan.
Baca Juga:
Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, pelaku Sumartono sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban pada Minggu 18 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku menyimpan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas nya untuk membunuh korban.
Lalu, pada Senin 19 September 2022 pagi pelaku bertemu dengan korban di Simpang Tiga Kantor Pos, dimana pada saat itu korban baru saja pulang berbelanja dari pasar.
Kemudian, pelaku mengikuti korban hingga berada di pinggir lapangan sepakbola Peston dan langsung menendang motor korban hingga terjatuh.
“Kemudian pelaku langsung turun dari motornya dan mengeluarkan parang dan membacok kepala korban sebanyak satu kali,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (20/09/2022).
Irsan menambahkan, setelah membacok kepala korban, korban pun terjatuh ke dalam parit lapangan sepak bola tersebut.
Dan di situlah pelaku melakukan aksi membacok kembali kepala dan wajah korban sebanyak delapan kali.
Saat melakukan aksinya, warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut langsung menolong korban, sementara pelaku langsung melarikan diri ke arah perkebunan sawit.
Tidak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Kapolresta Deliserdang ini menyebut, pelaku Sumartono diancam dengan Pasal 340 Jo Pasal 53 atau Pasal 335 ayat (1) Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara,” tutup Irsan.