Grebek Rumah Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu
digtara.com – Sat Narkoba Polres Langkat melakukan penggrebekan rumah yang diduga dijadikan sebagai sarang narkoba dikawasan Dusun I Hulu Brayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (20/9/22).
Baca Juga:
Dari penggrebekan ini, petugas berhasil menangkap dua pelaku masing-masing SH (31) seorang residivis warga Jalan Perniagaan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan MY (46), warga Dusun I Hulu Brayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti lima bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu 6.29 gram, satu buah timbangan sabu, satu set alat hisap sabu / bong dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP. Kusnadi mengatakan, penangkapan berawal saat tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat kalau di Dusun I Ulu Brayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan awal dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Kusnadi.
Setelah beberapa melakukan pengintaian, kemudian petugas melakukan melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang sedang berada di kamar.
“Saat tim melakukan penggeledahan di sebuah rak TV, ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di atas rak TV. Kemudian petugas menemukan empat bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di balik rak TV,” pungkasnya.
Usai melakukan penggeledahan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita tahan. Kita masih mintai keterangan pelaku tuk mengetahui dari mana barang haram tersebut mereka dapat,” tutup Kusnadi.