Jadi Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua Terancam Penjara Seumur Hidup
digtara.com – Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Irawaty Astana alias Ira Ua (32) dinyatakan lengkap (P21). Ira Ua pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Ira, yang juga istri terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe – Lael Maccabe) Randy Badjideh, terancam penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.
“Berkas perkara tersangka Ira Ua telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT Senin (19/9/2022) kemarin,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Albertus Andreana, Selasa (20/9/2022) di Polda NTT.
Baca: Jadi Tahanan Jaksa, Tersangka Ira Ua Ditempatkan pada Sel Khusus
Tersangka Ira Ua dijerat dengan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 dan 4, pasal 76C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur atau penjara minimal 20 tahun.
Tersangka Ira diduga ikut serta dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1), yang jenazahnya ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu, 30 Oktober 2021 silam.
Dalam berkas kasus Ira, polisi telah memeriksa sebanyak 63 orang saksi, serta menyita 55 item barang bukti yang juga masih terkait dengan terpidana mati Randy Badjideh, yang tidak lain adalah suami dari Ira.
Berkas perkara Ira Ua dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor : B- 1987/N.3/Eoh.1/09/2022.
Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan RJH Manurung selaku tim ekselerasi penanganan kasus tindak pidana pembunuhan berencana kasus ini juga menyebutkan bahwa peran Ira Ua dalam pemberkasan adalah pasal peryataan di pasal 55 dan pasal 56.
“Di tahap berikutnya bahwa tersangka Ira Ua pun juga ikut baik itu secara langsung maupun tidak langsung, yang mana ikut membantu dan ikut serta. Nanti kita akan lihat dan saksikan bersama di dalam proses persidangan. Secara teknis tidak bisa jelaskan disini. Secara umum pasal 55 dan 56 disitu ada turut serta bisa yang melakukan, membantu, ataupun menyarankan semuanya ada disitu.
Prinsipnya unsur di pasal 55 dan 56 baik di ayat 1 dan 2 sudah terpenuhi. Dan sejauh ini sudah melaksanakan koordinasi dan pelimpahan berkas perkara tahap I sudah 4 kali dan puji Tuhan dari Pihak JPU kemarin dinyatakan lengkap (p21)”, tandas AKBP Aldinan RJH Manurung.
Sebelumnya, pada Rabu (24/8/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Randi Badjideh (31), karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1).
Randi Badjideh merupakan ayah biologis dari Lael, karena pernah menjalin hubungan asmara dengan Astrid Manafe.
Pembunuhan terhadap kedua korban terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu. Setelah dibunuh, kedua jenazah korban dikuburkan oleh Randy dalam hutan Kelurahan Penkase.
Jenazah ibu dan anak tersebut ditemukan membusuk dalam kantong plastik besar berwarna hitam, pada 30 Oktober 2021 lalu oleh pekerja proyek galian pipa SPAM.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Jadi Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua Terancam Penjara Seumur Hidup