Anggota Polisi yang Tembak Mati Pemuda di NTT Diminta Ditindak Tegas
digtara.com – Paulinus Seran, perwakilan keluarga dari pemuda yang ditembak mati polisi minta agar pimpinan Polri menindak tegas oknum anggota Polres Belu yang menembak GYL alias Eton hingga tewas. Polisi Tembak Mati Pemuda
Baca Juga:
GYL alias Eton adalah DPO Polres Belu dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir tangki.
Dia ditembak mati polisi karena melarikan diri saat hendak ditangkap Selasa (27/9/2022) setelah menjadi buron selama hampir tiga minggu.
Baca: Jenazah Warga Belu yang Ditembak Mati Polisi Diotopsi, Ini Hasilnya
Permintaan keluarga tersebut disampaikan Paulinus Seran saat menerima jenazah Eton di rumah duka Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, NTT, Rabu (28/9/2022).
“Kami meminta (Pimpinan Polri) harus memproses oknum anggota Anggota Polri yang melakukan penembakan dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Paulinus dihadapan keluarga dan jajaran Polres Belu saat tiba di rumah duka.
Paulinus menyebutkan bahwa pihak keluarga telah merelakan jenazah korban untuk dilakukan otopsi, sehingga harus ditindak lanjuti.
Paulinus juga menyatakan keluarga tidak akan berdamai dengan oknum polisi pelaku penembakan.
“Harus ditindaklanjuti, tidak ada urusan damai untuk pelaku yang melakukan penembakan,” ujar Paulinus.
Menurut nya, keluarga sangat tidak menerima peristiwa penembakan yang terjadi hanya karena masalah kecil.
“Karena korban hanya melakukan masalah kecil yang tidak semestinya ditembak (mati),” kata Paulinus.
Paulinus mengatakan, proses hukum harus tetap dijalankan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Kabupaten Belu terhadap institusi polri.
Keluarga GYL juga menyampaikan permohonan maaf karena tindakan spontanitas keluarga yang telah mencela dan memaki anggota Polri yang terjadi Selasa (27/9/2022).
Menyikapi permintaan keluarga tersebut, Kapolres Belu, AKBP. Yoseph Krisbianto berjanji akan bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
“Saya sudah berkomitmen bahwa apapun yang terjadi, saya yang bertanggungjawab,” tegas Yoseph dihadapan keluarga korban saat menyerahkan jenazah korban kepada keluarga di rumah duka Rabu (28/9/2022).
Baca: Senjata Disita, Polisi yang Tembak Mati Pemuda di Belu Sudah Diamankan
Dikatakan Yoseph bahwa anggota Polres Belu yang diduga melanggar telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku dengan langsung dilakukan pemeriksaan,” kata Yoseph.
Kepada keluarga Yoseph menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan dan pemeriksaan terhadap anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran diawasi langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto.
“Ini dibuktikan dengan hadirnya Kabid Propam Polda NTT, yang mewakili Kapolda NTT untuk mengawasi langsung proses terhadap anggota terduga pelanggar,” ujar Yoseph.
Yoseph juga menyampaikan rasa turut berdukacita terhadap keluarga dan memohon maaf atas sikap yang dilakukan anakbuahnya.
“Terhadap keluarga korban, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas peristiwa (penembakan) tersebut,” ujarnya.
Kapolres Belu juga mengimbau agar masyarakat tetap memelihara keamanan dan ketertiban dan jangan melakukan hal-hal anarkis yang bisa menimbulkan keresahan.
“Untuk penanganan terhadap terduga percayakan semua kepada kepolisian,” tutupnya.
Jenazah GYL alias Eton dibawa dari Rumah Sakit Umum Daerah Atambua pada Rabu (28/9/2022) pagi pukul 09.45.
Tiba di rumah duka sekitar pukul 10.05 Wita disambut ratusan warga dan keluarga.
Pengembalian jenazah tersebut dilakukan setelah tim dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang menyelesaikan proses autopsi di kamar jenazah RSUD Atambua pada Rabu dinihari.
Dari hasil otopsi, GYL alias Eton diduga meninggal akibat terjangan peluru yang menembus paru-paru.
Hasil otopsi juga tim forensik menemukan satu butir peluru dengan panjang dua sentimeter dengan lebar satu sentimeter yang bersarang di paru-paru korban.
GYL alias Eton, warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu ditembak mati tim gabungan Polres Belu, Polsek Raimanuk dan Polsek Tasifeto Timur. Tim gabungan Polres Belu itu berjumlah delapan anggota Polres Belu itu.
GYL alias Eton, ditembak mati polisi di Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu pada Selasa (27/9/2022) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Polisi mengklaim GYL alias Eton masuk DPO Polres Belu dan telah menjadi buronan selama tiga pekan.
Polisi menyebut GYL alias Eton adalah tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang sopir tangki air yang terjadi Selasa (6/9/2022) lalu di Fatubenao, Kelurahan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
GYL alias Eton meregang nyawa akibat diterjang peluru petugas yang hendak menangkapnya.
Dia sempat melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga ditembak mati.
Polisi beralasan awalnya GYL akan dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki, tapi karena dia menunduk sehingga mengenai punggung hingga menembus ke dada yang mengakibatkannya tewas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Anggota Polisi yang Tembak Mati Pemuda di NTT Diminta Ditindak Tegas