Tiga Ratus Juta Uang Palsu di Kupang Dimusnahkan
digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, NTT memusnahkan barang bukti uang palsu senilai Rp 353.500.00, milik terpidana Jupiter Fredik Biliu, yang telah berkekuatan hukuman tetap. Uang Palsu Dimusnahkan
Baca Juga:
Pemusnaham ini dilakukanpihak Kejari Kota Kupang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, Kamis (29/9/2022).
Pemusnahan ini, juga dihadiri oleh Kapolresta Kupang Kota, perwakilan BNN Kota Kupang dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Baca: Viral! Video Pria di Kupang Tinju Wajah Perempuan Diduga Kekasihnya
“Barang bukti berupa uang palsu, pada perkara tindak pidana umum ini dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Banua Purba.
Uang palsu yang dimusnakan terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Jupiter Fredik Biliu.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 3.535 lembar senilai, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 juta dengan perkara nomor 4498, K/Pid.Sus/2021/MA. RI.
Selain uang palsu barang bukti lainnya yang disita ialah satu unit printer.
“Dalam kasus uang palsu ini, barang bukti yang dimusnakan yakni, satu Printer merek Epson L360 warna hitam,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti lainya yang dimusnakan yaitu satu rim kertas A4, dua tas samping dan juga satu unit handphone.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tiga Ratus Juta Uang Palsu di Kupang Dimusnahkan