Anak Oknum Pejabat di Labura Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Polrestabes Medan Diduga Kebal Hukum, Polisi Tak Berani Tangkap Pelaku
digtara.com – Kinerja Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dipertanyakan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh inisial AA (20) mahasiswa yang diduga anak salah satu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Baca Juga:
Korban inisial IR, warga Medan Johor, Medan pada saat dilakukan dugaan tindak pidana pencabulan berusia 16 tahun.
Korban melalui ibunya yakni Legianti melaporkan perbuatan terduga pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022, namun hingga saat ini, pelaku belum ditangkap padahal keberadaannya sudah diketahui.
“Pelaku belum ditangkap. Kasusnya terhambat, apalagi penyidik sebelumnya tidak pernah memberikan SP2HP pada korban atau pelapor. Setelah diviralkan, baru ditanggapi dan diberikan SP2HP pada oktober,” kata korban melalui Kuasa Hukumnya Baginda P Lubis dari Law Office and Advocade Irwansyah and Partners, Selasa (25/10/2022).
Baca: Minibus vs Colt Diesel di Labura, Plt Kadis Peternakan dan Mantan Kadisnaker Tewas
Berdasarkan Perkapolri No 12 Tahun 2009 ayat 2 berbunyi seharusnya Laporan harus sudah dilaporkan pada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 hari setelah laporan polisi dibuat.
Ia menjelaskan penyidik sekitar 2 minggu yang lalu sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku AA yang merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Medan.
“AA diduga berada di Kampungnya, Labura. Namun bebas berkeliaran, dan gak ditangkap. Apa polisinya takut dan tebang pilih dalam menegakkan hukum?,” tanya Baginda.
Korban juga sudah mengadukan persoalan ini ke Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut dan rencananya, Rabu (26/10/2022) akan dilaksanakan gelar perkara khusus.
Ini dilakukan untuk meminta kepastian hukum dan tidak profesionalnya penyidik Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini.
Lanjut Baginda, dari peristiwa ini, korban mengaku dilecehkan di dalam mobil pelaku.
Korban dipaksa melakukan oral sex melalui mulut dan hingga dibawa ke rumah terduga pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Korban dibawah umur, takut menolak permintaan pelaku karena khawatir keselamatannya. Dan pelaku membujuk rayu korban dengan janji manis akan menikahinya, kini korban sudah putus sekolah,” ujarnya.
Korban, kata Baginda, sudah dilakukan visum et repertum, dan terbukti ada luka sobek pada kemaluan akibat benda tumpul. Dalam 184 KUHAP, sudah terpenuhi 2 alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban.
Namun saat ini, proses perjalanan kasusnya tidak jelas karena penyidiknya tebang pilih.
“Kalau sudah ada alat bukti cukup, maka penyidik berkewajiban untuk naik sidik dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan,” tegas Baginda.
Dalam Laporan Polisi tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 81, 82 Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2015 Perubahan Undang Undang No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baginda pun berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak dapat mengevaluasi kinerja Satreskrim Polrestabes Medan.
“Karena perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak merupakan perkara khusus yang harus segera diselesaikan,” tutupnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Anak Oknum Pejabat di Labura Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Polrestabes Medan Diduga Kebal Hukum, Polisi Tak Berani Tangkap Pelaku