Bangun Pondok Resrorative Justice, Kapolsek Miomaffo Timur-TTU Selesaikan Perkara Pidana Secara Kekeluargaan
digtara.com – Berbagai persoalan di masyarakat tidak selamanya berujung dengan proses hukum.
Baca Juga:
Sejumlah cara diterapkan pihak kepolisian agar kekerabatan dan persaudaraan di masyarakat tidak terganggu dengan proses pidana atas kejadian di masyarakat.
Kapolsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT menginisiasi pembangunan Pondok Resrorative Justice.
Pondok ini melayani persoalan hukum bagi warga di 6 kecamatan dan 54 desa yang merupakan wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur.
“Setiap warga yang datang ke Pondok ini harus menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa paksaan,” ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muh Aris Salama, SH, Rabu (16/11/2022).
Pondok ini juga dibangun untuk mendekat pelayanan terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur Polres TTU.
“Kami membawahi 6 kecamatan dan 54 Desa,” tandasnya.
Polsek Miomaffo Timur kemudian membuat Pondok Restorative Jusctive untuk membantu masyarakat yang berperkara pidana menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Kapolsek mengakui kalau hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021.
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujar Kapolsek.
Pondok Restorative Justice di Polsek Miomaffo Timur ini dibangun agar masyarakat yang berperkara dapat menyelesaikan permasalahan tanpa diproses peradilan.
“Dengan duduk dan berbicara bersama maka akan ditemukan pemecahan persoalan untuk kebaikan bersama,” tambah Kapolsek.
Polsek Miomaffo timur memberikan tempat pada Pondok Restorative Justice kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan permasalahan pidana secara kekeluargaan.
Terobosan ini juga sesuai dengan kebijakan Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum yang menekankan bahwa seluruh persoalan di masyarakat tidak seluruhnya diselesaikan dengan proses hukum.
Kapolda memiliki kebijakan bahwa masalah-masalah kecil di masyarakat perlu diselesaikan dengan jalur Resrorative Justice sehingga relasi sosial masyarakat tetap terjaga dan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bangun Pondok Resrorative Justice, Kapolsek Miomaffo Timur-TTU Selesaikan Perkara Pidana Secara Kekeluargaan