Mencuri Untuk Biayai Istri Sakit, Kejaksaan Negeri TTU Proses Tersangka dengan Penegakan Hukum Restorative Justice
digtara.com – Gregorius Taimenas, tersangka kasus pencurian di Kabupaten TTU dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Baca Juga:
Selaku tersangka pencurian material bangunan tripleks dan tabung pompa di gedung UPTD kehutanan TTU, ia disangkakan dengan pasal 362 KUHP.
Setelah dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara barang bukti dan tersangka dari penyidik Polsek Noemuti ke Jaksa penuntut umum pada Selasa (27/12/2022), penegakan hukum atas tersangka oleh Kejaksaan negeri Kefamemanu dilakukan dengan penedekatan restirative justice.
Tindakan ini dilakukan sebagai alternatif penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pentingnya solusi untuk memulihkan keadaan korban, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Baca: NTT Bakal Dilanda Cuaca Ekstrem hingga Tanggal 2 Januari 2023, Begini Penjelasan BMKG
“Kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara,” ujar penasehat hukum tersangka Gregorius, Victor Emanuel Manbait, SH dan Dyonosius FBR Opat, SH, Rabu (28/12/2022).
Dikatakan pula kalau penyelesaian ini tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya.
Proses penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice ini dilaksanakan pada Rabu (28/12/2022).
Baca: Sejumlah Bintara Baru Ditempatkan di Mabes dan IKN, Ini Pesan Kapolda NTT
“Selanjutnya akan diusulkan ke Kejaksaan Agung guna mendapatkan penilaian terpenuhinya syarat penegakan hukum tindak pidana dengan pendekatan restoratice justice,” ujarnya.
Korban dalam hal ini UPTD kehutanan TTU telah memaafkan pelaku Gregorius dengan penyelesaian damai secara kekeluargaan.
Penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan dalam bentuk perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2022 dengan surat pernyataan damai.
“(Surat pernyataan damai) menjadi pertimbangan penegakan hukum restirative justice oleh pihak kejaksaan Negeri Kefamenanu,” tambahnya.
Tersangka Gregorius juga telah menjalani penahanan badan sejak tanggal 29 Oktober 2022 oleh Penyidik Polsek Noemuti.
selanjutnya menjalankan penahanan Kota sampai dengan selesainya proses penegakan hukum dengan pendekatan restorarice justice.
Gregorius nekat melakukan tindak pidana pencurian tersebut lantaran upah kerja pengerjaan rumah pohon UPTD kebutanan tidak dibayar penuh oleh oknum pegawai UPTD dinas Kehutanan.
“sementara dia (Gregorius) sangat membutuhkan biaya pengobatan untuk istrinya yang sakit, mengalami gangguan kejiwaan sejak tahu 2021 lalu,” ujarnya.
Proses penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice di Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Rabu (28/12/2022) dipimpin kepala kejaksaan Negeri Kefamenanu Robert Lambila, SH MH selalu Jaksa Penuntut Utama, Kepala Seksi tindak Pidana Umum, Ahmad Fuazi, Kapolsek Noemuti dengan dihadiri pihak korban yakni KTU UPTD KPH wilayah Kabupaten TTU, Usaha Makasi Tene, dengan staf Aleks Falli, Ais Tatengkeng, Frengky Dacosta dan Deny Ndun.
Juga tersangka Gregorius, ibunda dari Gregorius, Oliva Taimenas (71), ketua RT 05 RW 02 Desa Bijeli, Dusun II Ferdinandus Fernandes, tokoh masyarkat Oliva Tanias, tokoh adat Yakobus Fernandes dan Stanis Manhitu, ketua STIKUM Nusa Cendana TTU. Randy Neonbeni, SH, MKam, Sahabat Jaksa TTU dan penasehat hukum tersangka.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Mencuri Untuk Biayai Istri Sakit, Kejaksaan Negeri TTU Proses Tersangka dengan Penegakan Hukum Restorative Justice