Buron 5 Tahun, Mantan Kepala SMK Negeri di Asahan Akhirnya Ditangkap
digtara.com – Pelarian terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran berkahir sudah.
Baca Juga:
Lima tahun buron, pria bernama Zulfikar (55) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Asahan itu ditangkap tim gabungan Kejagung RI.
Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa berlangsung di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur pada Jumat (27/1/2023).
Baca: Buron 10 Bulan, Pelaku Pemerkosaan di Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
“Terdakwa Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas JS Malau dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Terdakwa, lanjutnya, bersikap kooperatif saat diamankan. Sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terdakwa langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejagung menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.
Saat diamankan, terdakwa merubah tampilan dirinya. Yang mana rambutnya dalam kondisi gondong. Diduga, hal itu ia sengaja agar tak dikenali.
“Ia didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar JS Malau.
Saat ini, terdakwa dititipkan ke Rutan Kelas I Medan sembari menunggu proses persidangan terdakwa yang dijadwalkan, Senin (30/1/2023) depan dengan agenda mendengarkan keterangan atau pendapat ahli.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Buron 5 Tahun, Mantan Kepala SMK Negeri di Asahan Akhirnya Ditangkap