Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Kasus BTT Covid-19
digtara.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Tetap (BTT) Covid tahun 2021 senilai Rp 1.981.975.100.
Baca Juga:
Penetapan tersangka ini dilakukan jaksa pada Kejari Sikka kepada LG selaku Direktur CV Dewi Sartika dan EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sikka.
Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Sikka Stevy Stollane Ayorbaba menyebutkan bahwa Direktur CV Dewi Sartika, LG ditetapkan dan ditahan pihak kejaksaan.
“Direktur CV Dewi Sartika ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana covid – 19 tahun 2021 lalu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT- 18/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 9 Februari 2023,” ujar Kasi Intel Kejari Sikka, Jumat (10/2/2023).
Baca: Tegas! Jokowi Tak Akan Berikan Toleransi Sedikit Pun Kepada Pelaku Korupsi!
Stevy menambahkan, penyidik Kejari Sikka saat ini telah menetapkan keduanya tersangka dalam kasus korupsi dana Covid-19, ditahun 2021.
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka menetapkan dan menahan LG selaku direktur CV Dewi Sartika dalam kasus dugaan korupsi dana Covid -19 tahun 2021 lalu,” kata Stevy Stollane Ayorbaba.
Penyidik kejaksaan juga menetapkan dan menahan EH selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sikka, sebagai tersangka.
“EH yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-15/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 9 Februari 2023,” lanjur Stevy.
Dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka diantaranya EH, LG, MBD dan MRL.
“Dalam kasus dugaan korupsi dana covid – 19 Tahun 2021, negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 724.678.878, dan kini telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Perbuatan para tersangka telah diatur dalam pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Juga Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Kasus BTT Covid-19