Dituntut Jaksa 5 Tahun, Nahkoda KMP Express Cantika 77 Divonis Hakim 2 Tahun 10 Bulan
digtara.com – Edwin Pareda alias Edwin, Kapten KM Express Cantika 77 dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
Baca Juga:
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menuntut terdakwa Edwin Pareda selama 5 Tahun.
Kcelakaan laut ini mengakibatkan sejumlah penumpang KMP Express Cantika 77 meninggal dunia.
Baca: Belasan Penumpang Tidak Ditemukan, Kapten KM Express Cantika 77 Dituntut 5 Tahun Penjara
Putusan ini disampaikan dalam persidangan Selasa (21/2/2023), dengan agenda putusan majelis hakim kepada terdakwa di PN Kupang.
Dalam musyawarah, hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 10 bulan. Selain itu, terdakwa juga didenda senilai Rp 10 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 10 bulan kepada terdakwa dikurangi masa penahanan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya denda senilai Rp 10 juta rupiah dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar majelis hakim ketua Wari Juniti.
Majelis hakim juga menyampaikan kepada penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum Kejati NTT, dapat mengajukan upaya hukum bila tidak memerima putusan majelis hakim.
“Baik penuntut umum dan penasihat hukum bisa mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan majelis hakim, atau pikir-pikir sesuai ketentuan Undang-undang selama 7 hari untuk terima ataukah ajukan hukum lain atas putusan ini,” terang Juniati.
Sidang digelar secara online dimana terdakwa menghadiri secara online dari Rutan Kupang sedangkan majelis hakim, penasihat hukum dan penuntut umum hadir secara langsung di PN Kupang.
Dalam amar putusan majelis hakim untuk terdakwa Edwin Pareda alias Edwin, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak laut, yang mengakibatkan kematian.
Kapal cepat Express Cantika tujuan Kupang-Kalabahi, Kabupaten Alor itu terbakar di perairan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu menewaskan 20 orang dan 17 orang penumpang dinyatakan hilang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, terdakwa Edwin Pareda alias Edwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana melayarkan kapal.
Sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak laut, mengakibatkan kematian penumpang dan kerugian harta benda sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 302 ayat (3) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya kapal penumpang KM. Express Cantika 77 terbakar pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 13.40 Wita.
Kapal tersebut terbakar di sekitar perairan Tanjung Gemuk , Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang saat dalam pelayaran dari Kupang menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor.
Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang sekitar pukul 11.00 Wita dan hendak berlayar menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor.
Namun setelah dua jam pelayaran, kapal tersebut terbakar.
Dari manifest yang ada hanya tercatat 177 orang penumpang yang terdiri 167 penumpang umum dan sepuluh orang ABK.
Dari rekaman video yang beredar, saat terjadi kebakaran di KM. Express Cantika 77 terlihat penumpang panik dan naik ke atas palka bagian dengan kapal. Sedangkan di bagian atap kapal juga nampak api membumbung disertai asap tebal.
Dalam rekaman video tersebut juga, para penumpang kapal telah menggunakan rompi pelampung berwarna oranye sambil meminta pertolongan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Dituntut Jaksa 5 Tahun, Nahkoda KMP Express Cantika 77 Divonis Hakim 2 Tahun 10 Bulan