Tato Tersangka Pembunuhunan Mantan Anggota DPRD Langkat Ajukan Justice Collaborator
Digtara.com – Sulhanda Yahya alias Tato tersangka pembunuhan terhadap Paino mantan anggota DPRD Langkat resmi ajukan diri jadi Justice Collaborator (JC).
Baca Juga:
Kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution di dampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution mengatakan Justice Colllaborator terhadap kliennya sudah diajukan ke LPSK dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
“Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya,” katanya.
Dari keterangan Tato dihadapan penyidik, lanjut Irwansyah maka baru lah terungkap peran tersangka lainnya, termasuk otak pelaku pembunuhan Paino.
Dalam pengakuannya, rencana pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka berinisial TS. Namun dua kalingagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil.
Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku dicekokin narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS.
“Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino,” aku Tato pada kuasa hukumnya. Senin, (6/3/2023).
Ditambahkan Nasrullah, peran Tato dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi (eksekutor) sebelum menembak Paino. Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum di eksekusi.
Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya diketahui terhadap peristiwa pembunuhan tersebut, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.