AKTA Resmi Laporkan Pimpinan Bank Sumut ke Polda Sumatera Utara
digtara.com – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) resmi melaporkan Pimpinan PT Bank Sumut ke Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Laporan tersebut terkait penyebaran data Bank Sumut yang sempat menjadi polemik di tubuh bank sumut.
Arigusti selaku koordinator AKTA berujar pimpinan Bank Sumut melanggar pasal 32 ayat (1) dengan pidana 8 tahun penjara.
Baca: AKTA Demo di Depan Bank Sumut, Desak Edy Lakukan Evaluasi Seluruh Manajemen
Ari juga menjelaskan akan mengawal terus proses dari Polda terkait laporan ini.
Sementara itu, Hamza selaku koordinator Sumut mengatakan, Bank Sumut ini sudah tidak lagi menjadi bank yang dimiliki oleh masyarakat Sumut.
“Bagaimana Bank Sumut ini bisa besar kalau pegawainya sendiri suka berpolitik di dalam Bank Sumut. Cita cita Bank Sumut yang sebentar lagi mau IPO saya rasa tidak akan pernah terjadi sebab kinerjanya tidak bisa dikatakan baik,” ucap Hamza.
Lanjutnya, pihaknya meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak memberikan apresiasinya terhadap laporan ini.
“Saya meminta Kapolda Sumatera Utara membuat atensi terkait permasalahan Bank Sumut ini. Saya berharap Kapolda serius menindak pelaku-pelaku yang ada di Bank Sumut,” pungkasnya.
Hamza menyebut, sepak terjang Kapolda Sumut hingga hari ini di mata masyarakat Sumut sudah baik.
Terlihat dari laporan laporan masyarakat yang dilayangkan, sangat cepat direspon.
“Kapolda kita ini emang sangat luar biasa,” pungkas Hamza.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
AKTA Resmi Laporkan Pimpinan Bank Sumut ke Polda Sumatera Utara