Jumat, 22 November 2024

Bawa 75 Kg Sabu, 2 Oknum TNI Lolos dari Vonis Mati

Arie - Senin, 29 Mei 2023 13:40 WIB
Bawa 75 Kg Sabu, 2 Oknum TNI Lolos dari Vonis Mati

digtara.com – Dua oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (42) dan Pratu Rian Hermawan (25) yang membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi lolos dari vonis mati.

Baca Juga:

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (29/5/2023), hakim memutuskan untuk memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Letkol Sus Ziky Suryadi selaku humas perkara kasus 75 Kg sabu dan 40 ribu ekstasi menyampaikan, vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Orditur Militer.

Baca: Warga Rancabali Heboh! Helikopter Milik TNI AD Jatuh di Bandung

“Berkaitan dengan tuntutan Orditur Militer seperti sidang sebelumnya, itu kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” katanya mengutip suara.com.

Namun, pada akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Hal ini tidak terlepas dari adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara ketiga hakim.

“Sama-sama kita dengar tadi bahwa hakim anggota I, hakim anggota II, itu menyatakan pidana pokoknya seumur hidup. Namun hakim ketuanya itu pertimbangan beliau pidana mati,” ujar Ziky.

Oleh sebab itu, majelis hakim mengambil suara terbanyak yakni hukuman seumur hidup.

“Meskipun Kolonel Chk Asril Siagian merupakan Kepala Pengadilan Militer Medan dia memberikan hakim anggota I, hakim anggota II untuk juga berpendapat,” jelasnya.

Pihaknya masih menunggu 7 hari ke depan terkait dengan putusan ini. Pasalnya, terdakwa Yalpin dan Orditur masih pikir-pikir terhadap hasil putusan. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

“Apabila pada hari ke delapan putusan akan berkekuatan tetap, namun karena ada yang banding maka tetap akan diproses pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi Medan,” ujarnya.

“Sejak tahun 2019 inilah kasus Narkotika terbesar yang pernah disidangkan oleh Pengadilan Militer Medan,” sambungnya.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Sementara dalam persidangan, Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.

“Hal memberatkan tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.

Para terdakwa, kata Hakim Ketua, ternyata sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ektasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa.

Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh twrdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara.

“Para terdakwa sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu (7 kg sabu),” terangnya.

Kemudian, Asril menyampaikan para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit.

Sedangkan hal yang meringankan bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI.

“Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan,” ungkapnya.

Proses sidang putusan dua oknum TNI yang bawa narkoba 75 kg sabu dari Tanjung Balai ke Medan diwarnai isak tangis. Kedua oknum TNI ini terus menangis sepanjang sidang.

Saat pembacaan putusan vonis seumur hidup, Yalpin merobohkan diri ke lantai. Ia sujud syukur seakan lega lolos dari hukuman mati.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Bawa 75 Kg Sabu, 2 Oknum TNI Lolos dari Vonis Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tok!  Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tok! Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru