Jumat, 22 November 2024

Kurun Waktu Enam Bulan, Polres Ende Ungkap Tiga Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Rabu, 07 Juni 2023 13:48 WIB
Kurun Waktu Enam Bulan, Polres Ende Ungkap Tiga Kasus TPPO

digtara.com – Upaya pencegahan dan pemberantasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah NTT terus dilakukan pihak kepolisian.

Baca Juga:

Polda dan Polres jajaran melakukan berbagai terobosan dan cara guna mencegah perdagangan orang.

Khusus Polres Ende, penyidik Satuan Reskrim berupaya mengungkap kasus TPPO dengan menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kurun waktu 6 bulan atau selama tahun 2023 ini, Satuan Reskrim Polres Ende telah berhasil mengungkap 3 ( kasus perdagangan orang.

“Kita sudah tangani tiga kasus TPPO. Satu kasus telah dinyatakan P21 oleh JPU yang melibatkan 2 orang tersangka perekrut dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Ende,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Rabu (7/6/2023).

Tersangka ST oleh majelis hakim mendapat vonis 7 tahun pidana penjara dan tersangka GN mendapat vonis 5 tahun pidana penjara.
Sedangkan 2 kasus dalam proses penyidikan dan tersangkanya telah ditahan di Polres Ende.

Sebelumnya Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta Japa diamankan polisi dari Polres Ende akhir pekan lalu.

Ia terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai laporan polisi nomor : LP/A/01/V/2023/Polda NTT/ Res Ende, tanggal 12 Mei 2023 dan
surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/188//2023/Reskrim, tanggal 12 Mei 2023.

Rasta Japa ditangkap karena memberangkatkan lima orang calon tenaga kerja ke luar Kabupaten Ende untuk bekerja di Jakarta.

Para calon tenaga kerja ini sedianya hendak diberangkatkan menggunakan kapal Niki Mila Utama.

Para calon tenaga kerja ini diamankan saat sudah berada di dek 5 kapal Niki Mila Utama.

“Kelima orang calon tenaga kerja ini ditawarkan menjadi asisten rumah tangga di Jakarta,” ujarnya.

Lima calon tenaga kerja ini yakni KK alias Kristin, PA alias Trini, LNd alias Delan, VM alias Yanti san MFMB alias Febi.

Pada bulan Mei 2023, tersangka Rasta menghubungi salah satu dari lima calon tenaga kerja melalui FB dan WA.

“Rasta menawarkan agar (calon tenaga kerja) bekerja di luar kota Ende di Jakarta,” tandasnya.

Dari tawaran tersangka Rasta tersebut, terkumpul 5 orang yang akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga termaksud salah satu yang berkomunikasi dengan tersangka.

Pada Kamis (11/5/2023), tersangka Rasta menghubungi para calon tenaga kerja.

Ia menyampaikan kalau pada Kamis pagi sekira pukul 08.00 wita, kelima calon tenaga kerja ini berkumpul di pelabuhan Ende.
Mereka diminta membawa pakaian karena akan diberangkatkan menggunakan kapal Niki Mila Utama.

“Karena pada saat itu tersangka Rasta masih dalam perjalanan menuju kota Ende maka para calon tenaga kerja ini baru berkumpul sekitar pukul 12:00 Wita di pelabuhan Soekarno Ende di jalan pasar, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende,” tambahnya.

Setelah semua calon tenaga kerja berkumpul maka tersangka Rasta datang.

Para calon tenaga kerja dinaikkan ke dalam mobil ekspedisi dengan posisi didudukkan di kursi depan dekat supir dan di belakang supir.

Setelah itu tersangka Rasta pergi meninggalkan para calon tenaga kerja.

Mobil ekspedisi pun masuk ke dalam kapal Niki Mila Utama.

Setelah tiba diatas kapal, lima calon tenaga kerja diturunkan dari mobil ekspedisi dan menuju ke dek 3 untuk istirahat.

Sekitar pukul 04:00 Wita, sebelum kapal bertolak, para calon tenaga kerja ini diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke dermaga.

“karena pada saat itu tersangka Rasta sudah tidak ada tidak berada di pelabuhan Soekarno Ende maka salah satu calon tenaga kerja menghubungi tersangka Rasta,” ujarnya.

Tersangka Rasta pun memberitahukan keberadaannya dan ia pun ditangkap oleh polisi.

Selanjutnya para calon tenaga kerja bersama tersangka Rasta dibawa ke Polres Ende.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2.000.000, 5 lembar surat pernyataan ijin orang tua, 1 lembar surat tugas tersangka dan 1 unit handpone.

Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi dan tanpa dokumen yang resmi dari pemerintah dan juga tanpa pelatihan.

Disebutkan pula kalau sebelum tertangkap, tersangka Rasta sudah pernah membawa 15 orang ke PT Pelita Dwi Karya sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka TPPO di Kabupaten Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut

Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut

Tangkap Tersangka TPPO, Penyidik Polda NTT Koordinasi dengan JPU dan Instansi Terkait

Tangkap Tersangka TPPO, Penyidik Polda NTT Koordinasi dengan JPU dan Instansi Terkait

Lagi, Polda NTT tangkap tersangka TPPO di Denpasar-Bali

Lagi, Polda NTT tangkap tersangka TPPO di Denpasar-Bali

Polda NTT Tangkap Tersangka TPPO Jaringan Entikong

Polda NTT Tangkap Tersangka TPPO Jaringan Entikong

Komentar
Berita Terbaru