Dua Pelaku TPPO di Kabupaten TTS Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
digtara.com – Dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) di NTT diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (Satreskrim Polres TTS), Kamis (8/6/2023).
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda yakni di Kota Kupang dan di Kabupaten Malaka.
HS, warga Jalan Advokad, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diamankan di Perumahan Seribu (Puri Manulai), Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Sementara RN diamankan di Kabupaten Malaka.
Baca: Kurun Waktu Enam Bulan, Polres Ende Ungkap Tiga Kasus TPPO
“Keduanya diamanakan terkait kasus TPPO,” ujar Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum melalui Kabidhumas Kombes Pol Ariasandy, SIK di Mapolda NTT, Jumat (9/6/2023).
Keduanya melanggar pasal 2 ayat (2) dan/atau pasal 4 Undang- Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan/atau pasal 81 jo pasal 69 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, yang terjadi di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor
LP/B/06/I/2023/Sek Boking, tanggal 27 Januari 2023, Surat Perintah Tugas Sp. Gas/70/VI/Res.1.15/2023/Reskrim, tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Sp. Sidik/70/VI/Res. 1.15/2023/Reskrim, tanggal 7 Juni 2023 serta surat perintah penangkapan Sp.Kap/37/VI/Reskrim, tertanggal 8 Juni 2023.
Turut diamankan barang bukti dua unit hanphone.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres TTS guna proses hukum lebih lanjut.
Keduanya diamankan pada Kamis (8/6/2023) oleh anggota Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Joel Ndolu.
Polisi mendapatkan informasi bahwa HS sedang berada di Kota Kupang.
Anggota pun ke Kota Kupang dan langsung berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota untuk menangkap HS.
Sekitar pukul 16.00 wita, anggota Satreskrim Polres TTS bersama anggota Buser Polresta Kupang Kota langsung bergeser ke rumah HS di perumahan seribu, Kelurahan Manulai II dan langsung mengamankan HS.
HS lalu dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangannya.
Ia mengaku selain dirinya masih ada pelaku lain yakni RS yang berada di Kabupaten Malaka.
Kasat Reskrim Polres TTS pun berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Malaka untuk mencari keberadaan RS.
Sekitar pukul 18.00 wita, Kasatreskrim Polres TTS mendapat informasi dari Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Salfredus Sutu, SH bahwa RS telah diamankan oleh Kanitreskrim Polsek Wewiku, Polres Malaka.
“Kedua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Dua Pelaku TPPO di Kabupaten TTS Diamankan di Dua Lokasi Berbeda