Polres Ende Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Mobil Pusling
digtara.com – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil Pusling double gardan yang bersumber pada dana DAK dan satu unit mobil ambulance RS Tanali yang bersumber dari dana DAU pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende TA 2019.
Baca Juga:
Dua tersangka baru masing-masing VK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan tahun 2019 dan IGS, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan mobil.
Penetapan tersangka baru ini berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/02/V/2023/Res Ende/Polda NTT, Tanggal 19 Mei 2023, SP.SIDIK /203/V/2023/Reskrim, tanggal 19 Mei 2023, SP.SIDIK/ 203 b/VI/Reskrim, tanggal 12 Juni 2023 serta SP.SIDIK/ 203 c/VI/Reskrim, tanggal 12 Juni 2023.
Penetapan VK dan IGS sebagai tersangka baru dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melalui gelar perkara yang dipimpin Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK.
Baca: Petinggi Kadin Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo
Kegiatan ini dihadiri oleh penyidik, penyidik pembantu, seksi pengawasan, bagian hukum dan Propam Polres Ende.
“Ada 16 orang saksi yang diperiksa termasuk dua orang saksi ahli yang merupakan ahli LKPP dan ahli akuntan publik,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Jumat (16/6/2023).
Polisi mengamankan barang bukti 6 lembar faktur asli diantaranya 5 lembar faktur asli mobil Pusling double gardan 4×4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulance RS Pratama Tanali.
Penyidik juga menyita dokumen terkait pengadaan, 5 unit mobil Pusling doble gardan Puskesmas Kota Ende, Puskesmas Detusoko, Puskesmas Maurole dan Puskesmas Maukaro serta satu unit mobil ambulance RS Pratama Tanali.
Kasat menyebutkan kalau tersangka IGS memberikan tambahan waktu kepada rekanan diluar waktu yang ditetapkan dalam kontrak untuk melengkapi dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB namun sampai dengan saat ini rekanan belum menyerahkan STNK dan BPKB 6 unit kendaraan.
Tersangka VK tidak melakukan pengujian sebelum melakukan pembayaran 100 persen kepada rekanan pekerjaan belum dikatakan selesai karena surat-surat kendaraan belum diserahkan oleh rekanan namun telah dilakukan pembayaran 100 persen.
“Para tersangka mengetahui bahwa pembayaran (on the road) fisik dan surat-surat tidak ada tetapi tetap memaksakan dilakukan pembayaran 100 persen,” ujar Kasat.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), subs pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 443.415.404.
“Telah dilakukan pengiriman SPDP ke JPU dan terhadap tersangka telah dilayangkan surat panggilan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
DP (Direktur PT Panca Putra Sundir) ditangkap anggota Polres Ende pada Rabu (31/5/2023) di Jakarta.
DP terlibat kasus pengadaan 5 unit mobil Puskesmas Keliling (Pusling) double gardan dan satu unit mobil ambulance rumah sakit Tanali, Kabupaten Ende.
DP pun dibawa ke Kupang, NTT pada Kamis (1/6/2023) pagi dan selanjutnya dibawa ke Ende.
DP mendapatkan pekerjaan ini dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende TA 2019.
Penangkapan terhadap DP dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/02/V/2023/Res Ende/Polda NTT, tanggal 19 Mei 2023 dan Sp. Sidik/203/V/2023/Reskrim, tanggal 19 Mei 2023.
“DP merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lima unit mobil Pusling double gardan yang bersumber dari dana DAK dan satu unit mobil ambulance RS Tanali yang sumber anggarannya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende TA 2019,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende saat transit di bandara El Tari Penfui Kupang.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH bersama personil Unit Tipidkor Polres Ende ke Jakarta sejak beberapa hari lalu.
DP ditangkap di Jalan Saharjo, nomor 321 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Tersangka dibawa dan dititipkan di Polsek Jaga Karsa Polres Metro Jakarta Selatan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Ende menggunakan pesawat citilink pada Kamis (1/6/2023) pukul 02.00 WIB.
Ia transit di bandara El Tari Kupang dan menunggu penerbangan ke Ende.
Kasat bersama anggota yang membawa tersangka tiba di Polres Ende 1 Juni 2023 pukil 11.00 wita dan tersangka langsung diperiksa untuk proses selanjutnya.
Ada 12 orang saksi yang susah diperiksa.
“Dua orang saksi ahli yakni ahli LKPP dan ahli akuntan publik sudah kita mintai keterangannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
Kaitan dengan kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti yakni 6 lembar faktur asli diantaranya 5 lembar faktur asli mobil pusling double gardan 4×4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulance RS Pratama Tanali Kabupaten Ende serta dokumen terkait pengadaan.
Dijelaskan kalau tersangka DP dalam pengadaan 5 unit mobil Pusling double gardan yang sumber anggarannya dari dana DAK dan 1 unit mobil Ambulance RS Tanali yang sumber anggarannya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende TA 2019 sesuai fakta yang terungkap bahwa pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai.
Namun telah dibayarkan 100 persen yang mengakibatkan bahwa sampai dengan saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan dan kendaraan-kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah.
Tersangka pun mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
“Tersangka DP terlilit hutang yang mengakibatkan tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya dan tidak dapat menyerahkan surat-surat keenam unit kendaraan tersebut,” tambah Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadi Tindak PIdana Korupsi pengadaan 5 unit mobil Pusling double gardan yang sumber anggarannya dari dana DAK dan 1 unit mobil Ambulance RS Tanali yang sumber anggarannya dari dana DAU pada Dinkes Kabupaten Ende TA 2019.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3, Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 444.915.404,” tandas mantan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Polres Ende Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Mobil Pusling