Minggu, 08 September 2024

Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Ende Tuntaskan Empat Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Jumat, 14 Juli 2023 07:45 WIB
Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Ende Tuntaskan Empat Kasus TPPO

digtara.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Ende menuntaskan empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu dua bulan di tahun 2023 atau selama bulan Mei hingga Juni 2023.

Baca Juga:

Ada empat tersangka dalam kasus TPPO ini dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Tarsisius Baltasar Japa alias Rasta ditangani sesuai sampul Berkas Perkara: B/47/B.10/V/Reskrim tanggal 29 Mei 2023.
Rasta melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang atau pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang.

Baca: Rekrut Tenaga Kerja Non Prosedural, Mahasiswi di NTT jadi Tersangka Kasus TPPO

Tersangka lainnya, Philipus Djita alias Lipus dengan nomor sampul Berkas Perkara: B/50/B.10/VI/Reskrim tanggal 9 Juni 2023.

Ia melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang.

Tersangka Doa Usman alias Doa dengan nomor sampul Berkas Perkara: B/51/B.10/VI/Reskrim tanggal 10 Juni 2023.

“Melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Jumat (14/7/2023).

Tersangka Yerni alias Mama Lia dengan nomor sampul Berkas Perkara: B/49/B.10/VI/Reskrim tanggal 12 Juni 2023.

Melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang.

Belum lama ini, Satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakkum) Polres Ende, NTT kembali menangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka yang diamankan yakni DO alias Doa serta tersangka Y alias Mama Lia.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Ende, NTT beberapa waktu lalu.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Sabtu (17/6/2023) menyebutkan kalau kedua tersangka tersebut melakukan perekrutan tenaga kerja dan dikirim ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.

“Mereka (tersangka) mengirim calon pekerja Migran Indonesia secara ilegal menggunakan visa ziarah,” ujar Kasat.

Dari tangan tersangka dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 buah buku rekening bank, 2 buah kartu ATM serta satu buah buku paspor.

Kedua tersangka mengirim tenaga kerja ke Arab saudi dengan cara melakukan perekrutan dengan menawarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dikerjakan di Arab Saudi dengan gaji Rp 3. 000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan.

Setelah disetujui maka tersangka meminta data pribadi PMI berupa KTP dan Kartu Keluarga lalu mengurus kartu vaksin sebagai persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Jakarta.

Setelah data tersebut diperoleh maka selanjutnya PMI siap diberangkatkan ke Jakarta.

Setelah tiba di Jakarta, PMI ditampung selama 3 sampai 4 minggu di tempat penampungan yang telah disiapkan oleh HMB dan Y sambil menunggu pengurusan paspor dan visa untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Setelah berhasil memberangkatkan PMI maka kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 per satu orang PMI.

Dari hasil pengakuan tersangka, selama bekerja telah mengirim PMI (pekerja migran Indonesia) ke Arab Saudi dari tahun 2021 hingga tahun 2023.

Tersangka DO alias DOA telah mengirim 13 orang PMI.

sementara tersangka Y alias Mama Lia telah mengirim 20 orang PMI.
Kedua tersangka telah ditahan di Polres Ende.

Keduanya telah melanggar pasal pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Ende Tuntaskan Empat Kasus TPPO

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku TPPO di Lembata Diamankan Polisi

Pelaku TPPO di Lembata Diamankan Polisi

53 Tersangka Kasus TPPO Diproses, Terbanyak dari Kabupaten Malaka

53 Tersangka Kasus TPPO Diproses, Terbanyak dari Kabupaten Malaka

Tatap Muka dengan Jajaran Polres Sumba Barat Daya, Kapolda NTT Minta Optimalkan Satgas TPPO

Tatap Muka dengan Jajaran Polres Sumba Barat Daya, Kapolda NTT Minta Optimalkan Satgas TPPO

Satu Berkas Kasus TPPO Dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT

Satu Berkas Kasus TPPO Dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT

Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan

Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan

Berkas Lengkap, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru