Jumat, 22 November 2024

JPU Hadirkan Sejumlah Saksi dan Ahli Pidana Kasus Pidana Pemilu

Imanuel Lodja - Senin, 17 Juli 2023 13:03 WIB
JPU Hadirkan Sejumlah Saksi dan Ahli Pidana Kasus Pidana Pemilu

digtara.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang tindak pidana Pemilu di kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Perkara Tindak Pidana Pemilu ini menyidangkan tiga terdakwa yakno Yan Quaris Bunga, Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB, dan Marten Raga, selaku operator.

JPU menghadirkan lima orang saksi yakni Jonixon hege dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Maria agustini dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Son Kota, Hermanus Apriadi Kana Lomi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabu Raijua dan Dominikus Ipi dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sabu Raijua.

Baca: Mundur dari Kades dan Jadi Caleg, Mantan Kepala Desa di Sabu Raijua Malah jadi Tersangka Pidana Pemilu

Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli pidana yakni Mikhael Feka.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua Ariansyah, SH, Desta Kurniawan Surbakti, SH dan Tegar Fathunur Fajar, SH.

Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha, SH MH didampingi dua anggota hakim, Putu Dima Indra SH dan Murthada Moh Mberu, SH MHm.

Penuntut umum kepada saksi Maria Agustini yang juga operator KPU menanyakan kapan partai melakukan pendaftaran ke KPU dam saksi menjawab lada tanggal 13 Mei 2023.

“Apakah saat itu saksi melakukan verifikasi dokumen? Apa terdakwa Yan Quarius Bunga melampirkan surat pengunduran diri?,” tanya hakim. Saksi pun menjawab kalau pada saat itu belum ada.

“Apakah seorang yang menjabat sebagai kepala desa bisa mendaftar diri untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg tanpa surat pengunduran diri sebagai kepala desa?,” tanya hakim lagi.

Saksi menjelaskan kalau sepengetahuannya bahwa kalau masih menjadi kepala desa dan mencalonkan diri, harus melampirkan surat pengunduran diri, atau SK pemberhentian.

Setelah menemukan ada kejanggalan saat verifikasi, saksi mengaku kalau saat itu tim verifikator langsung menyerahkan seluruh data ke pimpinan dan menunggu arahan pimpinan.

Terdakwa Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB, dan Marten Raga, selaku operator didampingi kuasa hukumnya Hery Batileo.

Sedangkan terdakwa Yan Quarius Bunga tidak memakai kuasa hukum.

Yan Quaris Bunga (45), salah satu kepala desa di Kabupaten Sabu Raijua, NTT memilih mundur dari jabatan kepala desa yang sudah diemban selama tiga periode.

Pilihan mundur dari kepala desa ini dilakukan karena ia mendaftarkan diri menjadi salah satu calon anggota legislatif Kabupaten Sabu Raijua melalui pintu PKB dari Dapil III Mesara Raijua.

Namun, saat ini Yan Quaris Bunga malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakumdu Kabupaten Sabu Raijua dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Yan sendiri pada Pilkades tahun 2021 lalu terpilih lagi untuk peride ketiga dengan masa bakti hingga tahun 2026.

Namun karena hendak menjadi Caleg DPRD kabupaten Sabu Raijua dari PKB mewakili Dapil III maka ia memilih mundur dari jabatan kepala desa pada tanggal 2 Mei 2023.

Untuk melengkapi berkas Caleg maka perlu menyertakan KTP, namun dalam KTP masih tercatat status pekerjaannya sebagai kepala desa.

Jauh sebelum mundur dari kepala desa atau pada 17 April 2023, Yan sempat ke kantor Dispenduk Kabupaten Sabu Raijua.

Ia hendak meminta perbaikan KTP dengan merubah pekerjaan dari kepala desa menjadi wiraswasta.

Saat itu petugas Dispenduk tidak bisa merubah KTP karena tidak ada blanko, belum ada surat pengunduran diri dari kepala desa dan belum ada SK bupati Sabu Raijua untuk pemberhentian Yan dari jabatan kepala desa.

Namun petugas mengarahkan agar Yan mendownload aplikasi kependudukan dan seluruh data kependudukan diisi oleh petugas Dispenduk.

“Waktu itu aplikasi berhasil didownload untuk perubahan kolom pekerjaan dari kepala desa dirubah menjadi wiraswasta,” ujar Yan di Kupang, Kamis (13/7/2023).

Karena belum ada blanko maka KTP belum bisa dicetak.

“Saya buat surat pengunduran diri dari (jabatan) kepala desa pada tanggal 2 Mei 2023,” tandasnya.

Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2023, PKB Kabupaten Sabu Raijua mendaftarkan para caleg ke KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Yan kaget karena pada 26 Mei 2023, ia mendapat surat dari KPU untuk klarifikasi tentang pemalsuan KTP.

Ia pun diminta ke KPU pada tanggal 29 Mei 2023.

Sebelum ke KPU, Yan terlebih dahulu ke kantor Dispenduk Kabupaten Sabu Raijua untuk urusan perubahan kolom pekerjaan di KTP.

Ia tidak lupa membawa semua berkas termasuk membawa KTP lama,surat pernyataan pengunduran diri dan surat tanda terima dari pejabat yg berwenang,Saat itu petugas Dispenduk langsung mencetak KTP soal perbaikan kolom pekerjaan menjadi wiraswasta.

Yan kemudian ke KPU kabupaten Sabu Raijua untuk klarifikasi.

Komisioner KPU Sabu Raijua mempertanyakan dan menunjukkan foto copy KTP yang pada kolom pekerjaan masih tertulis kepala desa dan sudah diedit.

Saya kaget”Rupanya KTP sudah diedit padahal KTP yang baru dan tertulis pekerjaan wiraswasta baru dicetak dan saya baru ambil dari kantor Dispenduk. Bagaimana mungkin di dokumen yang di KPU, KTP saya diedit pada kolom pekerjaan,” tandasnya.

Yan minta agar KPU memanggil pengurus PKB dan operator PKB karena Yan sendiri tidak mengetahui kalau KTP nya sudah diedit.

Saat diperiksa KPU, operator data parpol PKB mengaku kalau ia yang mengedit KTP hanya untuk pengisian data base Parpol untuk pembuatan KTA.

“Operator Parpol mengedit KTP saya tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.

Hal ini berbuntut panjang. Yan Quarius Bunga malah dipanggil Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk klarifikasi saat masih dalam masa pendaftaran.

Pada tanggal 9 Juni 2023, Yan bersama pimpinan PKB dan operator PKB Sabu Raijua ke Bawaslu melakukan klarifikasi.

“Jawaban dan penjelasan kami sama dengan yang kami sampaikan ke KPU bahwa KTP saya ada hasil editan,” ujarnya.

Ia juga kaget karena dipanggil oleh Gakumdu Kabupaten Sabu Raijua dan diperiksa.

“Saya juga kaget tiba-tiba ada laporan polisi Gakumdu ke Polres sehingga kami diperiksa dan sudah menjadi tersangka bersama Parpol dan operator,” ujarnya.

Malah berkas perkara ini sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk disidangkan.

PKB Kabupaten Sabu Raijua sendiri sudah memperbaiki berkas para Caleg. Yan juga sudah melampirkan KTP baru dan SK pemberhentian dari kepala desa oleh bupati Sabu Raijua pada 30 Mei 2023 lalu.

Yan sendiri disangkakan dengan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Sementara dua tersangka dari unsur Parpol dan operator, Venus Oktovianus Lado dan Marthen Raga dikenakan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

JPU Hadirkan Sejumlah Saksi dan Ahli Pidana Kasus Pidana Pemilu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Peristiwa Speedboat Meledak di Labuan Bajo

Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Peristiwa Speedboat Meledak di Labuan Bajo

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru