Pengusaha Sosis Asal Belu Gugat Praperadilan BPOM Kupang
digtara.com – Yuliana Elvira Liem alias Ira, penguasa asal Kabupaten Belu, NTT ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ia pun mengajukan permohonan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kupang (BPOM) di Pengadilan Negeri Kupang.
Permohonan praperadilan dengan termohon Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia cq. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kupang.
Baca: Harga Tomat Anjlok, Dosen dan Mahasiswa Politani Kupang Gelar Pelatihan Membuat Torakur
Ira selaku pemohon melakukan Praperadilan lantaran penetapan tersangka oleh termohon BPOM atas penjualan makanan sosis tidak berijin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang perkara dengan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Kpg.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, Florence Katerina, SH MH sudah digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (17/7/2023) siang.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, Helio Moniz De Araujo, SH Yan Agustinus Koroh, SH.
Berdasarkan dakwaan pemohon yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Kupang, bahwa termohon BPOM telah menetapkan pemohon menjadi tersangka dengan dugaan melanggar pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dimana pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000.
Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.
Bahwa pasal 142 jo. Pasal 91 UU Nomor 18 tahun 2012 tersebut unsur-unsurnya terdiri dari pelaku usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar.
Terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sebagaimana dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.