Dituntut 3 Bulan Penjara, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan KTP Caleg Sabu Raijua Diputus Hukuman Lebih Ringan
digtara.com – Tiga terdakwa tindak pidana pemilu di Kabupaten Sabu Raijua, NTT dituntut jaksa tiga bulan penjara.
Baca Juga:
Tiga terdakwa yakni Yan Quaris Bunga yang juga calon legislatif, Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua, dan Marten Raga, selaku operator PKB Kabupaten Sabu Raijua.
Namun ketiga terdakwa divonis ringan 1 bulan. Ketiganya juga diwajibkan mengganti biaya denda kepada negara senilai Rp 5.000.000.
Baca: Sidang Pidana Pemilu Pemalsuan Dokumen Caleg di Sabu Raijua Digelar Maraton
Vonis ini dibacakan dalam sidang oleh majelis hakim ketua Agus Cakra Nugraha, SH MH didampingi dua anggota hakim, Putu Dima Indra SH dan Murthada Moh Mberu, SH MHum, Kamis (20/7/2023) di PN Kelas IA Kupang.
Terdakwa Yan Quaris Bunga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari Sabu Raijua.
“Menyatakan terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar hakim ketua Agus Cakra Nugraha.
Terdakwa Yan Quarius Bunga juga dijatuhi pidana kurungan selama satu bulan kurungan dan denda senilai Rp 5.000.000.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan,” jelas hakim.
Menurut vonis hakim, pidana kurungan tersebut tidak usah dijalani masa pidana kurungan tersebut.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali, jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir. Dan menetapkan barang bukti berupa. KTP-E asli atas nama kepala keluarga Yan Quarius Bunga, kartu keluarga asli atas nama kepala keluarga Yan Quarius Bunga, dikembalikan kepada terdakwa Yan Quarius Bunga,” tandasnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan amar putusan kepada terdakwa Venos Oktovianus Lado selaku Ketua DPC PKB.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai dokumen palsu untuk bakal calon anggota DPRD.
Selain itu, amar putusan untuk terdakwa Venos Oktovianus Lado, sama dengan amar putusan yang divoniskan kepada terdakwa Yan Quarius Bunga.
Pada Selasa (18/7/2023), JPU dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Ariansyah, SH, Desta Kurniawan Surbakti, SH dan Tegar Fathunur Fajar, SH menuntut para terdakwa 3 bulan penjara, denda Rp 5 juta sub 1 bulan.
Pasca tuntunan, langsung ada pembelaan tiga terdakwa.
Dua terdakwa Yan Quarius Bunga dan Venos Oktavianus Lado minta bebas.
Sementara terdakwa Marthen Raga minta putusan diringankan.
Namun jaksa dalam hawaban tertulis tetap dengan tuntutannya.
Dua terdakwa Venoa dan Mathen didampingi kuasa hukum Hery Batileo. sedangkan terdakwa Yan tidak didampingi kuasa hukum.
JPU juga menghadirkan lima orang saksi yakni Jonixon hege dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Maria agustini dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Son Kota, Hermanus Apriadi Kana Lomi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabu Raijua dan Dominikus Ipi dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sabu Raijua.
Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli pidana yakni Mikhael Feka.
Yan Quaris Bunga (45), salah satu kepala desa di Kabupaten Sabu Raijua, NTT memilih mundur dari jabatan kepala desa yang sudah diemban selama tiga periode.
Pilihan mundur dari kepala desa ini dilakukan karena ia mendaftarkan diri menjadi salah satu calon anggota legislatif Kabupaten Sabu Raijua melalui pintu PKB dari Dapil III Mesara Raijua.
Namun, saat ini Yan Quaris Bunga malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakumdu Kabupaten Sabu Raijua dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Yan sendiri pada Pilkades tahun 2021 lalu terpilih lagi untuk peride ketiga dengan masa bakti hingga tahun 2026.
Namun karena hendak menjadi Caleg DPRD kabupaten Sabu Raijua dari PKB mewakili Dapil III maka ia memilih mundur dari jabatan kepala desa pada tanggal 2 Mei 2023.
Untuk melengkapi berkas Caleg maka perlu menyertakan KTP, namun dalam KTP masih tercatat status pekerjaannya sebagai kepala desa.
Jauh sebelum mundur dari kepala desa atau pada 17 April 2023, Yan sempat ke kantor Dispenduk Kabupaten Sabu Raijua.
Ia hendak meminta perbaikan KTP dengan merubah pekerjaan dari kepala desa menjadi wiraswasta.
Saat itu petugas Dispenduk tidak bisa merubah KTP karena tidak ada blanko, belum ada surat pengunduran diri dari kepala desa dan belum ada SK bupati Sabu Raijua untuk pemberhentian Yan dari jabatan kepala desa.
Namun petugas mengarahkan agar Yan mendownload aplikasi kependudukan dan seluruh data kependudukan diisi oleh petugas Dispenduk.
“Waktu itu aplikasi berhasil didownload untuk perubahan kolom pekerjaan dari kepala desa dirubah menjadi wiraswasta,” ujar Yan di Kupang, Kamis (13/7/2023).
Karena belum ada blanko maka KTP belum bisa dicetak.
“Saya buat surat pengunduran diri dari (jabatan) kepala desa pada tanggal 2 Mei 2023,” tandasnya.
Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2023, PKB Kabupaten Sabu Raijua mendaftarkan para caleg ke KPU Kabupaten Sabu Raijua.
Yan kaget karena pada 26 Mei 2023, ia mendapat surat dari KPU untuk klarifikasi tentang pemalsuan KTP.
Ia pun diminta ke KPU pada tanggal 29 Mei 2023.
Sebelum ke KPU, Yan terlebih dahulu ke kantor Dispenduk Kabupaten Sabu Raijua untuk urusan perubahan kolom pekerjaan di KTP.
Ia tidak lupa membawa semua berkas termasuk membawa KTP lama,surat pernyataan pengunduran diri dan surat tanda terima dari pejabat yg berwenang,Saat itu petugas Dispenduk langsung mencetak KTP soal perbaikan kolom pekerjaan menjadi wiraswasta.
Yan kemudian ke KPU kabupaten Sabu Raijua untuk klarifikasi.
Komisioner KPU Sabu Raijua mempertanyakan dan menunjukkan foto copy KTP yang pada kolom pekerjaan masih tertulis kepala desa dan sudah diedit.
Saya kaget”Rupanya KTP sudah diedit padahal KTP yang baru dan tertulis pekerjaan wiraswasta baru dicetak dan saya baru ambil dari kantor Dispenduk. Bagaimana mungkin di dokumen yang di KPU, KTP saya diedit pada kolom pekerjaan,” tandasnya.
Yan minta agar KPU memanggil pengurus PKB dan operator PKB karena Yan sendiri tidak mengetahui kalau KTP nya sudah diedit.
Saat diperiksa KPU, operator data parpol PKB mengaku kalau ia yang mengedit KTP hanya untuk pengisian data base Parpol untuk pembuatan KTA.
“Operator Parpol mengedit KTP saya tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya.
Hal ini berbuntut panjang. Yan Quarius Bunga malah dipanggil Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk klarifikasi saat masih dalam masa pendaftaran.
Pada tanggal 9 Juni 2023, Yan bersama pimpinan PKB dan operator PKB Sabu Raijua ke Bawaslu melakukan klarifikasi.
“Jawaban dan penjelasan kami sama dengan yang kami sampaikan ke KPU bahwa KTP saya ada hasil editan,” ujarnya.
Ia juga kaget karena dipanggil oleh Gakumdu Kabupaten Sabu Raijua dan diperiksa.
“Saya juga kaget tiba-tiba ada laporan polisi Gakumdu ke Polres sehingga kami diperiksa dan sudah menjadi tersangka bersama Parpol dan operator,” ujarnya.
Malah berkas perkara ini sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk disidangkan.
PKB Kabupaten Sabu Raijua sendiri sudah memperbaiki berkas para Caleg. Yan juga sudah melampirkan KTP baru dan SK pemberhentian dari kepala desa oleh bupati Sabu Raijua pada 30 Mei 2023 lalu.
Yan sendiri disangkakan dengan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Sementara dua tersangka dari unsur Parpol dan operator, Venus Oktovianus Lado dan Marthen Raga dikenakan pasal 520 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Dituntut 3 Bulan Penjara, Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan KTP Caleg Sabu Raijua Diputus Hukuman Lebih Ringan