Penetapan Tersangka Pengeroyokan oleh Polres Ende Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan
digtara.com – Penetapan status tersangka dan penahanan kepada Kamaludin Bata yang juga pelaku tindak pidana pengeroyokan sah.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri (PN) Ende pun menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka Kamaludin Bata.
Sidang putusan ini berlangsung di PN Ende, Senin (24/7/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang utama ini dipimpin hakim tunggal, I Gusti Ngurah P. Putera, SH.
Pemohon Kamaludin Bata hadir didampingi penasehat hukumnya.
Baca: Pengusaha Sosis Asal Belu Gugat Praperadilan BPOM Kupang
Sementara pihak termohon dihadiri Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH bersama seluruh Kanit dan penyidik.
Hakim membacakan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon Kamaluddin Bata secara keseluruhan.
Hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada pemohon dan menyatakan Polres Ende sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini.
Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan dari putusan itu diantaranya, menyatakan penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh termohon adalah sah menurut hukum, karena merupakan rangkaian dalam penanganan laporan polisi nomor : LP/B/36/III/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 1 maret 2023.
“Penetapan Kamaluddin Bata sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujar hakim.
Sebab, telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan dua orang ahli, dan alat bukti surat serta barang bukti lainnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH menyampaikan terima kasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan.
Ia menganggap langkah hukum yang dilakukan pemohon sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik dalam hal ini Polres Ende.
Ia jjga berterima kasih kepada hakim yang telah memutuskan perkara Praperadilan secara adil.
Saat ini kasus pengeroyokan tersebut sudah pada tahap penyidikan sehingga dirinya berharap pemohon untuk kooperatif.
Yance menambahkan dengan adanya putusan penolakan gugatan Praperadilan oleh pemohon maka segala sesuatu yang akan dilakukan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sah.
Ia juga minta agar tersangka kooperatif pada langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. tinggal menunggu masih ada petunjuk ataukah berkas akan dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Polres Ende punya tugas yang diamanatkan Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum di Kabupaten Ende,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat jika ada persoalan agar melakukan upaya hukum bukan main hakim sendiri seperti preman karena penyidik dilatih.
Tambah Yance Jika ada yang lari maka pihaknya akan mengejar apalagi kasus pengeroyokan tersebut yang menjadi korban adalah Perempuan.
“maka dalam proses hukum, penyidik telah melalui semua tahapan yang sesuai dengan UU,” tegas Iptu Yance Kadiaman.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Penetapan Tersangka Pengeroyokan oleh Polres Ende Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan