Polisi Periksa Empat dari Lima Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking
digtara.com – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa empat dari lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Baca Juga:
“Kita periksa empat tersangka. yang satu masih minta waktu untuk reschedule,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Kombes Pol Kaswandi Irwan, SIK saat dikonfirmasi Selasa (25/7/2023).
Direktur Reskrimsus Polda NTT menyebutkan ada empat yang dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Hasil keterangan masih dianalisa apakah ada keterkaitan pihak lain atau ada perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca: Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking-Kabupaten TTS Bisa Bertambah
Direktur Reskrimsus Polda NTT tidak merinci secara teknis hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. “(Teknis pemeriksaan) tidak dijelaskan tetapi untuk penyidikan maka perlu didalami,” tambahnya.
diakui kalau 4 orang tersangka yang diperiksa adalah dari pihak swasta dan PPK belum menjalani pemeriksaan karena masih dijadwalkan ulang.
Para tersangka pun hingga saat ini masih dikenakan wajib lapor.
“(Tersangka) belum ditahan masih wajib lapor. akan dikabari jika ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Lima tersangka ini masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, BY alias Barince.
Kemudian GA selaku konsultan perencana, Ir MZ alias Mardin selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi.
Selanjutnya AFL alias Andre selaku peminjam bendera serta HD yang merupakan konsultan pengawas.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
Kontrak perencanaan RSP Boking 30 Mei 2017, kontrak pelaksanaan pada bulan Agustus 2017 dan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017.
Kontrak pelaksanaan dimenangkan PT Tangga Batu jaya Abadi. PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp 209 juta lebih.
Kontrak perencanaan sebesar Rp 812.972.000. Kontrak pelaksanaan Rp 17.459.000.000 dan kontrak pengawasan Rp 199.850.000.
Pekerjaan perencanaan dengan dana Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.
Khusus perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang. Produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen.
Untuk pelaksanaan pembangunan fisik dengan pagu anggaran Rp 17.459.000.000 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.
Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakkan oleh Ir MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak.
Sementara untuk pengawasan fisik, pagu anggaran Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017. Pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.
Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang. Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres ke Polda NTT.
Secara keseluruhan, penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI.
Sebelum penetapan tersangka, sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni. Gelar penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.
Terkait dengan hal itu, peluang adanya tambahan tersangka sangat mungkin.
Awalnya ditangani Polres TTS sejak tahun 2017 dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda pada tahun 2021.
RSP itu difasilitasi dengan 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor, yang terletak di Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, Provinsi NTT.
Pembangunan RSP Boking itu diduga telah terjadi korupsi pembangunannya dan kini kasus tersebut juga menjadi perhatian KPK.
Pembangunan gedung tersebut dengan pagu anggaran mencapai Rp 17,4 miliar lebih.
Penyidik sudah memeriksa bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT, Egusem Pieter Tahun yang menjabat sebagai asisten II saat proyek ini dikerjakan.
Namun bupati Epy memastikan bahwa dirinya tiďak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Saya tidak terlibat, dalam kasus itu. Saat pengerjaan RSP Boking tahun 2016, saya menjabat asisten II Bidang Pembangunan Setda TTS, dan ditahun 2017, saya ditunjuk sebagai penjabat Sekda itu sekitar Mei-November 2017. Jadi saya tahu prosesnya dari perencanaannya. Namun saya dipanggil untuk ditanya tentang tugas dan kewenangan saya waktu itu,” terangnya beberapa waktu lalu.
“Pemanggilan saya itu untuk menjelaskan posisi waktu proyek itu dikerjakan Tahun 2016 silam. Tupoksi saya waktu menjabat asisten II apa-apa saja begitu juga saat menjabat sebagai penjabat sekda, dibatasi dengan kewenangan juga,” terangnya.
Ia mengaku, saat diperiksa di penyidik Polda NTT, beberapa waktu lalu, Ia dimintai 16 berkas yang berkaitan dengan jabatannya.
Epi juga menepis isu bahwa ia diperiksa penyidik Polda NTT dalam kasus tersebut sebagai tersangka. Ia hadir di Mapolda NTT, sebagai saksi.
“Saya dipanggil Polda terkait Rumah sakit Pratama Boking, Rabu 3 Mei 2023. Saya diperiksa sekitar 7 jam efektifnya, yang memakan waktu itu ada data-data yang diminta penyidik, itu kita harus komunikasi dengan yang ada di Soe, dan buka file itu yang lama. Data yang diminta penyidik sekitar 16 berkas, makanya sudah malam makanya kami berhenti sekitar jam 4 malam,” terangnya.
“Saat diperiksa saya bawa Kabag hukum dan Kabag Tatapem, jadi kami 3 orang, untuk bantu-bantu saya memberikan berkas yang diinginkan penyidik,” tandasnya.
Penanganan dugaan korupsi pembangunan RSP Boking yang semula ditangani Polres TTS diambil alih Dit Reskrimsus Polda NTT sejak tahun 2020 lalu.
Kasus ini dilimpahkan masih dalam status penyelidikan pasca dilakukan gelar perkara di Polda NTT akhir Juni 2020 lalu.
KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini.
Dugaan korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan mulai terungkap setelah diresmikan oleh bupati TTS, Epy Tahun pada bulan Mei 2019 lalu.
Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar.
Proyek RSP Boking dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan perusahaan rekanan asal Pulau Jawa.
Mereka memenangi tender dengan mengalahkan 19 perusahaan.
Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Pieter Tahun pada Mei 2019.
Saat diresmikan, sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak.
Usai diresmikan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres TTS melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Pembangunan RSP Boking disebut tak sesuai bestek.
Ada pula dugaan persengkongkolan sejak perencanaan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pelaksana.
Pasalnya, PT Tangga Batujaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak hingga meminta perpanjangan kontrak.
Selain itu, sejumlah pekerjaan utama yang mesti dilakukan, justru tak dikerjakan kontraktor pelaksana.
Ada dugaan kuat keterlibatan salah satu perusahaan raksasa yang terlibat dalam skandal kasus korupsi Boking yaitu PT Indah Karya (persero) yang mana PT tersebut adalah konsultan perencana.
Tender ini diikuti 19 peserta dan pemenang adalah PT Tangga Batujaya Abadi nomor NPWP: 02.186.698.3-044.000 dengan nilai kontrak Rp 17,46 miliar.
PT Tangga Batujaya Abadi beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok P Nomor 7 Jl. Letjen Suprapto Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat – Jakarta Utara (Kota) – DKI Jakarta.
Proyek ini memiliki kode tender: 1884507 dengan nama tender Pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking (DAK Afirmasi) berupa bangunan fisik RS Pratama.
Rencana umum pengadaan dengan tanggal pembuatan 22 September 2017 satuan kerja Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dengan kategori pekerjaan fisik.
Sistem pengadaan menggunakan lelang umum pascakualifikasi satu file dengan harga terendah dengan sistem gugur tahun anggaran APBD 2017 dengan nilai pagu paket Rp 18.029.906.00 dengan nilai HPS paket Rp 18.022.700.000.00. Adapun jenis kontrak dengan cara pembayaran gabungan lumpsum dan harga satuan pada lokasi pekerjaan Kecamatan Boking -Timor Tengah Selatan.
Dalam LPSE disebutkan pula kualifikasi usaha perusahaan non kecil dengan syarat kualifikasi ijin usaha SITU/Keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku dan SIUJK yang masih berlaku serta SBU: Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan (BG008) maupun TDP yang masih berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polisi Periksa Empat dari Lima Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking