Aniaya Warga hingga Tewas, Dua Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
digtara.com – Mandri Markus Kanadjara alias MMK, warga Dusun Faloen, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao serta Ruslianto Talondolu (20), warga Netenaen, Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao sudah beberapa lama ditahan dalam sel Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
Keduanya terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kedua tersangka pun segera disidangkan di PN Rote Ndao setelah Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kedua tersangka ini P21 atau lengkap.
Baca: Berkas P21, Tiga Tersangka People Smuggling Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kedua tersangka diserahkan ke Kejaksaan oleh Kanit I Pidum, Aipda Benyamin Kolimon di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH yang dikonfirmasi Kamis (27/7/2023) mengaku kalau pihaknya sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti di kejaksaan Negeri Rote Ndao diterima oleh JPU, Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, SH.
Kedua tersangka tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang mati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP, subs pasal 351 ayat (3) KUHP, jo pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.
Polisi dari Polres Rote Ndao sudah melakukan reka ulang kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang mati dengan korban Sostenis Modok.
Penganiayaan ini terjadi pada Senin (8/5/2023) lalu di jalan raya Ingguinak di Dusun Tulelala, Desa Ingguinak Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Kemudian pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 12.00 wita korban Sostenis Modok meninggal dunia di tengah laut diatas KMP Garda Maritim 3 dari Rote Ndao menuju Kupang.
Reka ulang dilakukan pada Rabu (14/6/2023) di tiga lokasi berbeda di Dusun Ingguinak, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Rekonstruksi digelar oleh pihak Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota Polsek Rote Barat Laut dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, SH.
Korban Sostenis merupakan warga Oeoko, Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Kasus ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/17/V/2023/SPKT/ Res Rote Ndao/ Polda NTT, tanggal 13 Mei 2022.
Rekonstruksi menghadirkan dua tersangka yakni Ruslianto Talondolu (20), warga Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dan Mandri Markus Kanadjara (26), warga Dusun Ingguinak, Desa Ingguinak, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Polisi juga menghadirkan 10 orang saksi yang mengetahui dan menyaksikan kasus ini.
Ada 18 adegan yang dilakonkan tersangka dan saksi.
Adegan awal menceritakan peristiwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.00 wita.
Saat itu Iron Yulius Landak, Fedi Landak, Kevin Landak dan Aldi Minaldo Fuah bersama tersangka Mandri Markus Kanadjara dan Rusdianto Talondolu duduk di depan rumah Bernard Tallo karena ada acara ulang tahun anak dari Bernard Tallo.
Selang beberapa saat datang Nabas Muda, Ayub Fuah dan Chandra Elly dan bergabung.
Bernard Tallo menyuruh Iron Landak untuk mengambil 2 botol sopi di rumah Mel Landak dan kembali membawa sopi diminum oleh kedua tersangka dan sejumlah rekan.
Sekitar pukul 23.00 Wita, korban datang menggunakan sepeda motor di tempat acara ulang tahun di rumah Bernard Tallo dalam keadaan mabuk minuman keras.
Korban Sostenis Modok bertengkar mulut dan saling mencaci maki dengan Kevin Landak.
Ayub Fuah kemudian mengajak korban Sosteni untuk pulang. Namun korban menghampiri tersangka Ruslianto Talondolu melakukan penganiayaan dengan cara meninju perut bagian kanan dan.
Tersangka Mandri Kanadjara pun datang langsung memukulkan tangan kanannya ke arah pipi bagian rahang yang mengakibatkan korban Sostenis jatuh tersungkur ke belakang dan kepala bagian belakang mengenai jalan aspal.
Saat terjadi keributan, sebagian warga datang.
Noven Landak kemudian mengajak Iron Landak dan Arlen Landak untuk pulang, sedangkan Bernard Tallo sementara makan.
Korban Sostenis berteriak memanggil nama Bernard, namun Bernard Tallo tidak langsung pergi tetapi masih menghabiskan makanan.
Sesudah makan, Bernard Tallo masih duduk menghisap rokok dan pergi ke depan rumah. Ia melihat sudah tidak ada orang lagi.
Selasa (9/5/2023) subuh sekitar pukul 05.00 Wita, Jekson Kanadjara bangun dan keluar di rumah. Ia ada seorang terbaring di dekat sepeda motor.
Setelah mendekat, ia mengenal kalau korban adalah Sostenis Modok. Ia membangunkan korban namun korban tidak bangun.
Jekson Kanadjara menyampaikan ke Bernad Tallo dan bersama – sama mengangkat membopong korban ke rumah Jekson Kanadjara.
Mereka membaringkan korban di atas tempat tidur. Sore hari, Jekson ke rumah ayah korban, Marthen Modok menyampaikan kondisi korban yang mabuk dan tidur di pinggir jalan.
Saat dibangunkan, korban tidak bangun. Hingga petang, korban belum juga bangun.
Bernard menyuruh istrinya Yane Tallo kembali menyampaikan kepada Marthen Modok dan juga menyampaikan kepada anggota Babinsa Dominggus Karma dan serta kepala dusun Son Tungga.
Warga juga melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Modosinal, Lukman Kabnani yang kemudian meminta bantuan mobil pick up dan membawa korban ke rumah korban di Desa Modosinal.
Sabtu (13/5/2023), korban Sostenis dirujuk ke Kupang hingga dalam perjalanan Sostenis meninggal dunia.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Aniaya Warga hingga Tewas, Dua Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan